Polres Kubu Raya Segel 9 Lahan Terbakar, Pemilik Lahan Segera Dipanggil Satreskrim

Polres Kubu Raya menyegel sembilan lokasi kebakaran lahan hingga Kamis (26/3/2026) dan mengancam pelaku pembakar lahan dengan hukuman 5 tahun penjara. (Foto: Hms)

KalbarOke.Com — Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya mengambil langkah tegas dalam menangani bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian meresahkan. Petugas menyegel lahan luas yang terbakar di kawasan ujung Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya.

Penyegelan ini dilakukan dengan memasang garis polisi oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya pada Kamis (26/3/2026). Langkah ini bertujuan untuk mensterilkan area dan mempermudah proses penyelidikan pihak kepolisian.

Wakapolres Kubu Raya, Kompol Andri Syahroni, turun langsung ke lokasi untuk memantau situasi. Ia menegaskan bahwa pemasangan garis polisi adalah prosedur wajib untuk mengunci tempat kejadian perkara agar tidak berubah.

Andri menyebutkan bahwa tindakan ini merupakan perintah langsung dari Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika. Tujuannya agar proses pemeriksaan berjalan maksimal tanpa gangguan dari pihak luar yang tidak berkepentingan.

“Perintah tegas Bapak Kapolres, tadi malam kami sudah melakukan pemasangan police line. Tujuannya jelas, untuk menjaga agar lahan ini tidak dikelola oleh pihak mana pun selama penyelidikan,” ujar Kompol Andri pada Kamis (26/3/2026).

Baca :  Nekat Curi Motor karena Kunci Masih Menempel, Dua Remaja di Sekadau Berhasil Ditangkap Polisi

Polisi kini tengah mendalami apakah kebakaran hebat tersebut murni faktor alam atau ada unsur kesengajaan. Hingga saat ini, tercatat sudah ada sembilan titik lokasi kebakaran di wilayah hukum Polres Kubu Raya yang telah disegel.

Pihak Satreskrim menjadikan pemanggilan pemilik lahan sebagai prioritas utama dalam waktu dekat. Polisi ingin mengungkap kebenaran di balik peristiwa kebakaran yang kerap menimbulkan kabut asap tersebut.

“Kami ingin mengungkap kebenaran di balik peristiwa ini. Mudah-mudahan dari sembilan lokasi yang sudah kami segel, dalam waktu dekat pelakunya bisa teridentifikasi,” tegas Andri saat berada di lokasi kejadian.

Andri juga mengingatkan warga bahwa sanksi bagi pembakar lahan sangat berat. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, pelaku yang terbukti sengaja membakar lahan terancam hukuman penjara minimal lima tahun.

Baca :  OJK Gandeng Bareskrim Perkuat Penindakan Kejahatan di Sektor Jasa Keuangan

Selain upaya hukum, kepolisian mengajak masyarakat untuk lebih peduli dalam menjaga lingkungan. Warga diminta segera melapor melalui hotline 110 jika melihat adanya aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan.

“Karhutla adalah ancaman bagi kesehatan dan ekosistem kita semua. Jika melihat informasi terkait aktivitas pembakaran lahan, mohon segera lapor,” tutup Kompol Andri pada Kamis (26/3/2026).


Ringkasan Berita

Polres Kubu Raya menyegel lahan terbakar di ujung Sungai Raya Dalam dengan garis polisi pada Kamis (26/3/2026).

Sebanyak sembilan titik lokasi karhutla di wilayah Kubu Raya kini dalam pengawasan ketat dan dilarang dikelola oleh siapa pun.

Satreskrim Polres Kubu Raya akan segera memanggil para pemilik lahan untuk menyelidiki unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut.

Pelaku pembakaran lahan terancam sanksi pidana penjara minimal lima tahun sesuai peraturan perundang-undangan.

Masyarakat diimbau aktif melaporkan temuan titik api atau aktivitas pembakaran lahan melalui layanan hotline 110.