Lahan Karhutla 9 Hektare di Punggur Kecil Disegel, Polisi Selidiki Unsur Kesengajaan Pembakaran

Satreskrim Polres Kubu Raya segel 9 hektare lahan terbakar di Desa Punggur Kecil. Bupati Sujiwo tegaskan sanksi hukum bagi pelaku pembakar lahan. (Foto: Humas)

KalbarOke.Com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya mengambil langkah tegas dengan memasang garis polisi (police line) di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terletak di Jalan Parit Buluh, Serdam, Desa Punggur Kecil, pada Jumat (23/1/2026).

Penyegelan lahan ini dilakukan sebagai upaya menjaga status quo tempat kejadian perkara (TKP) guna mempermudah proses penyelidikan. Kasatreskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, menegaskan bahwa lahan tersebut kini berada dalam pengawasan ketat agar barang bukti tidak dirusak atau dihilangkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pemasangan police line dilakukan untuk menjaga status quo tempat kejadian perkara (TKP) agar tidak terganggu selama proses penyelidikan berlangsung,” ujar Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak pada Jumat (23/1/2026).

Berdasarkan data awal di lapangan, luas area yang hangus terbakar di Desa Punggur Kecil ini diperkirakan mencapai angka yang cukup signifikan. Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami apakah ada unsur kesengajaan dalam peristiwa yang menghanguskan lahan gambut tersebut.

Baca :  Kebakaran Lahan Punggur dan Kuala Dua Nyaris Jilat Pemukiman Warga, Operasional Bandara Supadio Terancam

“Luas area kebakaran diperkirakan mencapai sekitar 8 hingga 9 hektare. Jika ke depan ditemukan bahwa kejadian ini merupakan tindak pidana, tentu akan kami proses secara tegas sesuai prosedur,” tambah Iptu Nunut.

Langkah penyegelan ini didukung penuh oleh Bupati Kubu Raya, Sujiwo, yang turut hadir langsung di lokasi. Sujiwo menegaskan bahwa penegakan hukum terkait karhutla dilakukan tanpa pandang bulu, mengingat dampak buruk yang ditimbulkan mulai dari gangguan kesehatan, pendidikan, hingga transportasi.

“Karhutla ini bukan persoalan sepele. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera, terutama terhadap perusahaan-perusahaan yang saat ini tengah dalam pengawasan ketat pemerintah dan aparat penegak hukum,” tegas Bupati Sujiwo di lokasi penyegelan.

Sementara itu, Wakapolres Kubu Raya Kompol Andri Syahroni memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan akan berjalan secara profesional di bawah atensi langsung Kapolres Kubu Raya. Pihaknya juga meminta dukungan masyarakat untuk memberikan informasi valid terkait pemicu munculnya api di lokasi tersebut.

“Kami dari Polres Kubu Raya memastikan proses penyelidikan dilakukan secara mendalam dan profesional. Setiap indikasi pelanggaran akan kami dalami sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kompol Andri Syahroni.

Baca :  Jenderal Listyo Sigit Minta Maaf ke Publik, Tegaskan Polri Terbuka Dikritik dan Terus Berbenah

Hingga saat ini, tim penyidik masih terus bekerja di lapangan untuk mencari bukti-bukti baru. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar, terutama di tengah kondisi cuaca yang sangat rentan memicu kebakaran besar.


Ringkasan Berita

*Satreskrim Polres Kubu Raya memasang garis polisi di lahan karhutla seluas 8-9 hektare di Desa Punggur Kecil pada Jumat (23/1/2026).

*Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak menyatakan penyegelan bertujuan menjaga status quo TKP demi kepentingan penyelidikan unsur pidana.

*Bupati Kubu Raya Sujiwo menegaskan sanksi tegas akan diberikan kepada siapa pun, termasuk perusahaan, yang terbukti sengaja membakar lahan.

*Wakapolres Kompol Andri Syahroni memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional sesuai instruksi Kapolres Kubu Raya.

*Dampak karhutla dinilai sangat merugikan sektor kesehatan dan ekonomi, sehingga penegakan hukum menjadi prioritas utama pemerintah daerah.