Belasan Pelaku Diamankan, Polres Kubu Raya Ungkap Kasus Persetubuhan Anak yang Terjadi Sejak 2024

Belasan Pelaku Diamankan, Polres Kubu Raya Ungkap Kasus Persetubuhan Anak yang Terjadi Sejak 2024. (Foto: Humas Polres)

KalbarOke.Com – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya mengadakan konferensi pers untuk memaparkan hasil pengungkapan kasus-kasus kriminal sepanjang November 2025. Dari empat perkara yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), kasus kekerasan seksual atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur menjadi perhatian utama publik dan aparat.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, menjelaskan bahwa empat kasus tersebut meliputi satu kasus pencurian, satu kasus penyalahgunaan senjata tajam, dan dua kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus kekerasan seksual ini dianggap paling menonjol karena melibatkan banyak pihak dan berlangsung dalam jangka waktu yang cukup panjang.

Dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual ini, Sat Reskrim telah mengamankan belasan orang terduga pelaku. Menurut keterangan IPTU Nunut, hingga kini penyidik telah mengamankan 10 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan dua pelaku dewasa.

“Modus dan lokasi kejadiannya berbeda-beda, dan perbuatan ini berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2025. Hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” ujar Nunut, Jumat (21/11/2025).

Jangka waktu kejadian yang panjang dan keterlibatan banyak pelaku mengindikasikan bahwa tindakan kekerasan seksual dan eksploitasi ini dilakukan secara bergiliran. Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah pelaku akan bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.

Baca :  Siswa SMP di Tangerang Selatan Alami Gangguan Saraf Setelah Dirundung dan Dipukul Teman Sekelas

Pengungkapan kasus yang memprihatinkan ini bermula dari laporan orang tua korban ke Polres Kubu Raya pada Selasa (4/11/2025) mengenai hilangnya anak mereka. Korban berhasil ditemukan tak lama setelah laporan dibuat, dan dari proses itulah fakta-fakta kelam mengenai dugaan persetubuhan dan eksploitasi seksual mulai terkuak.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap korban, yang menguatkan dugaan adanya tindakan persetubuhan yang dilakukan oleh sejumlah pelaku di lokasi yang berbeda-beda. Penyelidikan yang cepat dilakukan untuk mengidentifikasi terduga pelaku dan kemudian melakukan penangkapan.

“Kami masih terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses hukum,” tambah Nunut, menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini.

Sementara proses hukum terhadap para pelaku berjalan, korban mendapatkan pendampingan yang intensif dari Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPAD) Kubu Raya. Pendampingan ini sangat krusial untuk pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban, serta untuk memastikan korban dapat memberikan keterangan yang akurat dan tanpa tekanan selama proses penyidikan.

Atas perbuatannya yang keji, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 (Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak), serta Pasal 76D Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak.

Baca :  Diduga Rem Blong, Truk Tabrak Motor dan Ambulans di Simpang Brimob Kubu Raya, Satu Pengendara Motor Meninggal Dunia

Ancaman hukuman yang berat ini menegaskan keseriusan pihak berwenang dalam menindak tegas setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak.

IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak menekankan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan peringatan serius bagi seluruh masyarakat. Beliau mengajak masyarakat untuk lebih peka, waspada terhadap lingkungan sekitar, dan tidak ragu melaporkan setiap indikasi kekerasan atau eksploitasi anak.

“Kami tidak akan berhenti sampai semua fakta terkuak. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, dan kami pastikan proses ini berjalan transparan serta tuntas,” tutupnya.


Ringkasan Berita

• Polres Kubu Raya menggelar konferensi pers pengungkapan 4 kasus kriminal di November 2025.

• Kasus paling menonjol adalah persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan belasan pelaku.

• 10 anak berhadapan dengan hukum dan 2 pelaku dewasa diamankan.

• Perbuatan terjadi secara berulang dan bergiliran sejak tahun 2024 hingga 2025.

• Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.