KalbarOke.Com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Landak berhasil mengungkap kasus tindak pidana perkosaan yang menimpa seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial IA di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Seorang pria berinisial M resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasus memilukan ini terungkap setelah penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan M. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP tentang tindak pidana perkosaan terhadap penyandang disabilitas.
Berdasarkan keterangan kepolisian pada Sabtu (24/1/2026), aksi bejat tersangka bermula pada Oktober 2025. Saat itu, korban IA hendak menjual tanaman pakis di rumah terlapor, namun korban justru dibawa masuk ke dalam rumah dan dipaksa melayani nafsu tersangka. Usai kejadian, tersangka memberikan uang Rp100.000 kepada korban.
Kejadian serupa kembali terulang di bulan yang sama. Saat korban sedang mencari pakis untuk dijual, tersangka memanggilnya dan kembali melakukan tindakan asusila di lokasi yang berbeda, lalu memberikan uang Rp50.000.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah melalui proses gelar perkara yang matang. Awalnya, M memenuhi undangan penyidik sebagai saksi pada Jumat pagi, namun fakta-fakta dalam pemeriksaan justru menguatkan posisinya sebagai pelaku utama.
“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih yang memanfaatkan kondisi korban,” tegas AKP Heri Susandi.
Dalam pemeriksaan intensif, tersangka akhirnya mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali, yakni di rumah pribadinya dan di area hutan belakang rumah korban.
“Kami masih mendalami keterangan tersangka dan saksi lainnya guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” tambahnya.
Penangkapan ini membawa kelegaan bagi keluarga korban. Salah satu anggota keluarga IA berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. Saat ini, tersangka M telah diamankan di Mapolres Landak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ringkasan Berita
*Satreskrim Polres Landak menangkap tersangka M (pria) atas kasus perkosaan terhadap perempuan disabilitas berinisial IA pada Jumat (23/1/2026).
*Peristiwa terjadi sebanyak dua kali pada Oktober 2025 di wilayah Dusun Agak Hulu, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor.
*Tersangka sempat diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya statusnya dinaikkan menjadi tersangka setelah gelar perkara.
*Polisi menerapkan Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP dalam menangani kasus kekerasan seksual ini.
*Keluarga korban mengapresiasi gerak cepat kepolisian dan berharap ada keadilan bagi korban yang memiliki keterbatasan fisik tersebut.






