Disergap di Siang Bolong, Pengedar Sabu di Dusun Raiy Ngabang Diamankan Bersma Timbangan Digitalnya

Satresnarkoba Polres Landak menangkap pria berinisial H di Dusun Raiy, Ngabang. Polisi menyita barang bukti sabu, timbangan digital, dan telepon genggam. (Foto: Hms)

KalbarOke.Com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah Kabupaten Landak. Seorang pria berinisial H, warga Kecamatan Ngabang, tak berkutik saat diringkus petugas kepolisian karena diduga kuat memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yulianus Van Chanel, membenarkan penangkapan tersebut pada Kamis (26/2/2026). Keberhasilan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Menanggapi informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan pengintaian mendalam di lapangan.

Drama penangkapan terjadi pada Rabu (25/2/2026) siang sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas menggerebek sebuah rumah di Dusun Raiy, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, dan langsung mengamankan terduga pelaku. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu kantong plastik hitam yang di dalamnya berisi plastik klip dengan kristal putih diduga kuat adalah sabu.

Baca :  Diskumindag Sambas Warning Agen Gas: Jangan Timbun LPG 3 Kg dan Dilarang Jual di Atas HET!

Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti pendukung lainnya berupa satu unit timbangan digital merek Camry serta satu unit telepon genggam Realme warna hitam. Kehadiran timbangan digital ini memperkuat dugaan adanya aktivitas transaksi atau pengedaran yang dilakukan oleh terduga pelaku.

“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Yulianus Van Chanel.

IPTU Yulianus memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang berani bersuara dan melaporkan kecurigaan mereka. Menurutnya, kerja sama antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama untuk memutus rantai peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Ia memastikan bahwa Polres Landak tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi siapa saja yang nekat bermain dengan narkotika.

Baca :  Interpol Proses Red Notice Jurist Tan dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Masyarakat pun diimbau untuk terus menjaga kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan berharap partisipasi aktif warga dalam memerangi narkoba sebagai musuh bersama terus meningkat demi terciptanya Kabupaten Landak yang bersih dan aman.


Ringkasan Berita

*Satresnarkoba Polres Landak menangkap seorang pria berinisial H di Dusun Raiy, Desa Raja, Ngabang pada Rabu (25/2/2026).

*Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal diduga sabu, timbangan digital, dan telepon genggam.

*Penangkapan ini berawal dari laporan proaktif masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

*Kasat Resnarkoba IPTU Yulianus Van Chanel menegaskan bahwa kasus ini akan disidik lebih lanjut sesuai dengan hukum pidana narkotika yang berlaku.

*Polres Landak berkomitmen memperketat pengawasan dan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Landak.