Aksi Licin Maling Motor Ngabang Terbongkar, Pelaku Ubah Warna Kendaraan Demi Bayar Hutang

Aksi Licin Maling Motor Ngabang Terbongkar, Pelaku Ubah Warna Kendaraan Demi Bayar Hutang. (Foto: Dok. Polres)

KalbarOke.Com – Satreskrim Polres Landak resmi merilis pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Sairi Bagan pada Senin (29/12/2025). Peristiwa tersebut bermula saat motor korban yang terparkir di teras rumah hilang ketika hendak digunakan ayahnya untuk menoreh pada dini hari.

“Pelaku berhasil diamankan berkat kerja sama masyarakat dan kepolisian,” ujar Kasat Reskrim Polres Landak AKP Heri Susandi. Pelaku berinisial AS ditangkap setelah sempat diamankan warga.

Korban mengalami kerugian materi sebesar Rp28 juta rupiah akibat hilangnya kendaraan tersebut. Keluarga sempat mencari di sekitar lokasi kejadian namun motor tetap tidak ditemukan warga.

Polisi bergerak cepat mengamankan AS pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Penangkapan dilakukan oleh unit Jatanras bersama anggota piket Satreskrim Polres Landak.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku mencuri dengan cara mendorong motor saat korban lengah. Pelaku nekat mengubah warna motor dari biru menjadi hitam menggunakan cat untuk buang jejak.

Baca :  Skandal Kredit Fiktif Bank di Kalimantan, OJK–Polda Ungkap 47 Kredit Diduga Palsu

Motor curian tersebut kemudian digadaikan kepada warga berinisial D di wilayah Kecamatan Mandor. Barang bukti berhasil disita petugas setelah pihak pemegang gadai bersikap cukup kooperatif.

AS mengaku nekat melakukan aksi pencurian ini karena terdesak kebutuhan untuk membayar hutang. Kini ia harus mendekam di sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Atas tindakannya tersebut pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada keterlibatan dari pelaku lainnya.

AKP Heri Susandi mengimbau masyarakat agar selalu gunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan. “Gunakan kunci ganda dan parkirkan kendaraan di tempat yang aman,” tegas Kasat Reskrim.

Baca :  Dugaan Sabotase Jembatan Bailey di Aceh, Baut Dilepas Bahayakan Warga

Kesadaran warga untuk melapor dengan cepat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus kriminal. Situasi keamanan wilayah diharapkan tetap terjaga kondusif melalui sinergi yang kuat ini.


Intisari Berita

• Satreskrim Polres Landak merilis penangkapan pelaku curanmor inisial AS pada Senin, 29 Desember 2025.

• Modus pelaku adalah mengubah warna motor dari biru ke hitam dan menggadaikannya untuk membayar hutang.

• Korban mengalami kerugian Rp28 juta setelah motor di teras rumahnya raib pada Selasa dini hari saat diparkir.

• Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun sesuai Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

• Polisi mengimbau warga Dusun Sairi Bagan untuk meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci pengaman ganda.