KalbarOke.Com — Penertiban knalpot kendaraan yang tidak sesuai klasifikasi atau knalpot brong di Kabupaten Melawi dinilai belum mencapai hasil maksimal. Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Melawi melalui Kepala Pusat Pengendali Operasi (Kapusdal Ops) Keselamatan Kapuas 2026, AKP Pipit Supriatna, saat memimpin apel pagi pada Selasa (9/2/2026).
Memasuki hari kedelapan pelaksanaan operasi, pihak kepolisian mencatat sebanyak 108 pengendara telah dijatuhi sanksi tilang karena menggunakan knalpot brong yang memicu kebisingan.
“Memasuki hari kedelapan, pengendara yang menggunakan knalpot brong dengan tilang sebanyak 108 orang,” terang AKP Pipit Supriatna mewakili Kadataops Reserse AKBP Harris Batara Simbolon.
AKP Pipit menginstruksikan seluruh personel di lapangan untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas namun tetap mengedepankan sisi humanis. Menurutnya, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan publik, terutama di sepanjang Jalan Provinsi hingga Jalan Kota Baru yang padat akan pemukiman, rumah sakit, dan tempat ibadah.
Pihak kepolisian juga menyentil aspek etika para pelanggar yang dianggap minim kepedulian terhadap ketenangan warga sekitar. Polisi memastikan akan menyasar setiap pelanggaran kasat mata yang ditemui di jalan raya.
“Pengendara dengan knalpot brong bisa dikatakan orang yang kurang memiliki empati kepada orang lain. Jangan coba-coba lagi menggunakan knalpot brong dan aksi balapan liar, tidak ada toleransi dan pasti akan ditindak tegas,” tegas AKP Pipit.
Meski tindakan tegas terus berjalan, Polres Melawi tetap menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, ormas, hingga komunitas sepeda motor yang telah patuh dan mendukung terciptanya ketertiban lalu lintas. Kerja sama ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kabupaten Melawi.
Melalui operasi ini, Polres Melawi berkomitmen untuk menciptakan ruang jalan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan tanpa gangguan kebisingan dari kendaraan yang tidak standar.
Ringkasan Berita
*Polres Melawi mencatat 108 pelanggar knalpot brong telah ditilang selama 8 hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Kapuas 2026.
*Penertiban difokuskan pada jalur padat seperti Jalan Provinsi dan Jalan Kota Baru yang dekat dengan fasilitas umum seperti rumah sakit dan tempat ibadah.
*AKP Pipit Supriatna menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku balap liar dan pengguna knalpot bising yang meresahkan.
*Polisi mengimbau pengendara untuk menumbuhkan rasa empati dan tidak mengganggu kenyamanan warga lain di jalan raya.
*Operasi ini didukung penuh oleh berbagai komunitas motor dan ormas di Kabupaten Melawi demi ketertiban bersama.






