Mempawah, Kalbaroke.com – Terkait kasus pengeroyokan terhadap Maman Budiman lantaran dikira penculik anak hingga menyebabkan korban tewas, Polres Mempawah saat ini sudah mengamankan 5 orang tersangka pelaku pengeroyokan tersebut.
Kapolres mempawah, AKBP Dedi Agustono mengatakan dari pemeriksaan 16 saksi pihaknya berhasil menetapkan 4 orang tersangka dan dilakukan penjemputan langsung dan 1 lainnya diserahkan oleh pihak keluarga tersangka.
AKBP Dedi Agustono menambahkan, jumlah tersangka pengeroyokkan kemungkinan akan bertambah, mengingat kasus ini masih dalam proses pengembangan.
Tersangka dikenakan pasal 170 KUHP subside 351 KUHP junto 55 KUHP, diancam dengan pidana maksimal 7 tahun. (ZZ/PONTV)
Facebook Comments
Artikel ini telah dibaca 1695 kali