KalbarOke.Com – Polres Sanggau kembali mencatat keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika. Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial DW (21) asal Kecamatan Toba.
Pelaku diduga kuat terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 11 Desember 2025 dini hari.
Lokasi penangkapan berada di sebuah gedung bekas Sekolah Dasar di Dusun Pasir Mentawak, Desa Sansat, Kecamatan Toba. Tempat terpencil ini diduga dijadikan tempat penyimpanan barang haram.
Informasi awal penangkapan diperoleh dari laporan masyarakat. Warga mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Setelah menerima informasi sekitar pukul 00.00 WIB, petugas Satres Narkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu 30 menit, tim berhasil mengamankan pelaku DW di lokasi.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan dua paket plastik klip bening berisi sabu. Pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.
Petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 0,38 gram dan netto 0,14 gram. Turut diamankan pula perlengkapan seperti alat hisap (bong) dan sendok sabu.
Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas segera membawa DW ke Mapolres Sanggau. Pemeriksaan lebih lanjut serta pelengkapan administrasi penyidikan tengah dilakukan.
Kasatres Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, menegaskan komitmen mereka. Pihaknya akan terus meningkatkan patroli untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.
Ia menyebutkan bahwa kasus ini adalah bukti komitmen Polres menindak tegas penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini sangat terbantu oleh peran aktif masyarakat.
“Kami akan terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar Iptu Eko Aprianto. “Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, sehingga kami sangat mengapresiasi peran aktif warga.”
Iptu Eko Aprianto menambahkan bahwa pelaku kini dalam proses hukum. Ia akan dipersangkakan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memberikan efek jera.
Polres Sanggau mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Upaya ini penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Ringkasan Berita
• Polres Sanggau (Satres Narkoba) menangkap DW (21) di bekas gedung SD Desa Sansat, Kecamatan Toba.
• DW diduga terlibat kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.
• Disita dua paket sabu dengan berat bruto 0,38 gram, alat hisap (bong), dan perlengkapan lainnya.
• Sumber Informasi: Penangkapan ini berawal dari laporan cepat dari masyarakat setempat.
• Kasatres Narkoba Iptu Eko Aprianto menegaskan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Sanggau.






