Tangkap Kurir Lintas Batas, Polres Sanggau Gagalkan Penyelundupan Sabu 18,5 Kg Senilai Miliaran Rupiah

Tangkap Kurir Lintas Batas, Polres Sanggau Gagalkan Penyelundupan Sabu 18,5 Kg Senilai Miliaran Rupiah. (Foto: Humas Polres)

KalbarOke.Com – Kepolisian Resor (Polres) Sanggau mencatat keberhasilan besar dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau, berkoordinasi dengan Polsek Sekayam dan Polsek Entikong, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 18,5 Kilogram dari wilayah perbatasan. Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang tersangka perempuan.

Pengungkapan kasus menonjol ini disampaikan dalam konferensi pers resmi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono, pada Kamis (6/11/2025), di Graha Wira Pratama Polres Sanggau.

Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika yang menggunakan jalur lintas perbatasan. Menanggapi laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan intensif di jalur lintas Kalimantan Poros Utara, tepatnya di wilayah Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau.

Penyelidikan mengarah pada seorang perempuan berinisial HM (47), warga Desa Jangkang Satu, Kabupaten Kubu Raya. Pelaku diduga membawa barang terlarang tersebut dari perbatasan menuju kawasan Sosok, Sanggau.

Pada Sabtu dini hari, 1 November 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, petugas gabungan berhasil menghentikan kendaraan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai pelaku di Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai.

Baca :  Pemusnahan Wortel dan Kentang Malaysia di Bengkayang, Para Tersangka Menyaksikan Langsung

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 17 paket plastik berisi kristal putih yang dikemas rapi. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam dua tas ransel merek Camel Mountain, yang dibungkus lakban merah.

“Berat bruto barang bukti sabu yang kami sita mencapai 18.592,03 Gram atau sekitar 18,5 kilogram. Selain itu, kami menyita sepeda motor, STNK, karung bertuliskan ‘Penggemuk Ayam Daging 202’, dan satu unit ponsel,” jelas AKBP Sudarsono.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka HM mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang diminta membawa sabu menuju Sosok dan dijanjikan imbalan berupa uang oleh seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Sanggau menyebut modus yang digunakan pelaku tergolong klasik, yakni memanfaatkan jalur darat pada dini hari untuk menghindari pantauan petugas. Namun, berkat informasi cepat dari masyarakat dan kesiapsiagaan anggota di lapangan, operasi ini berhasil digagalkan.

Baca :  Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

AKBP Sudarsono menekankan bahwa sabu seberat ini memiliki nilai jual miliaran rupiah dan berpotensi merusak ribuan generasi muda di Kalimantan Barat.

“Ini bukan sekadar angka, ini ancaman nyata. Dampaknya akan luar biasa jika barang haram ini sempat beredar,” tegasnya.

Polres Sanggau saat ini masih mendalami keterlibatan jaringan yang lebih besar di balik pengiriman ini dan telah berkoordinasi dengan Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar untuk mengembangkan kasus hingga ke sumber pasokan.

Tersangka HM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kapolres menutup konferensi pers dengan mengapresiasi peran aktif masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Kami tidak akan berhenti pada kurir, kami akan terus kejar siapa pun yang terlibat. Perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti,” pungkasnya.