Polres Sekadau Kejar Pemodal Besar di Balik Aktivitas PETI Belitang, Satu Pekerja Diamankan

Polres Sekadau Kejar Pemodal Besar di Balik Aktivitas PETI Belitang, Satu Pekerja Diamankan. (Foto: Humas Polres)

KalbarOke.Com – Jajaran Polres Sekadau berhasil menangkap seorang pekerja yang diduga terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Belitang. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan mendalam atas informasi masyarakat mengenai masih beroperasinya tambang ilegal di sana.

Pelaku berinisial R (43) diamankan di pinggir aliran Sungai Kapuas, Desa Belitang Satu, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim dari Polres dan Polsek Belitang memantau lokasi yang dilaporkan.

“Setelah pengecekan pertama memang belum ada aktivitas, tapi kami terus memantau. Hasilnya, keesokan harinya tim menemukan kegiatan penambangan aktif di titik yang berdekatan dan berhasil mengamankan satu pekerja,” ungkap IPTU Zainal pada Senin (27/10).

Setelah mengamankan pelaku R, Polres Sekadau kini tengah melakukan pengembangan penyelidikan. Fokus utama kepolisian adalah mengungkap dan menangkap pihak lain yang terlibat, terutama yang berperan sebagai penyandang dana atau pemodal di balik kegiatan tambang ilegal tersebut.

Baca :  Komdigi Tegur Ketiga Platform X, Belum Bayar Denda Rp78 Juta atas Konten Pornografi

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku R (43) mengakui bahwa ia bekerja di lokasi penambangan tanpa memiliki izin resmi. Ia juga menyebut lahan tempatnya bekerja dimiliki oleh seseorang berinisial AK, namun R mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemodal utama yang mendanai seluruh kegiatan operasional tambang.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sekadau. Kami juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, khususnya pemodal yang memiliki peran lebih besar dalam kegiatan ini,” kata IPTU Zainal.

Langkah ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memberantas praktik PETI, yang bukan hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga rantai pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan besar dari kerusakan lingkungan.

Baca :  Siswa SMP di Sekadau Meninggal Tersengat Listrik: Polres Sekadau Ungkap Hasil Olah TKP dan Penyebab Kerusakan Amplifier

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah alat berat dan perlengkapan tambang yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Keesokan harinya, Jumat (24/10/2025), polisi menurunkan alat berat untuk membongkar dan mengamankan mesin serta peralatan lain dari lokasi tambang.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit mesin jenis PS 120, satu unit mesin diesel merek Tianli 22 HP, satu unit katrol (kopol), dua unit pompa air (5 inci dan NS), selang spiral 6 inci, paralon 8 inci, serta perlengkapan lain seperti terpal dan kain.

Tersangka R dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Ancaman hukuman pidana penjara dan denda menanti pelaku dan pihak lain yang terbukti terlibat.