Bongkar Mesin Berat di Lokasi, Polres Sekadau Tangkap Pekerja PETI di Belitang

Bongkar Mesin Berat di Lokasi, Polres Sekadau Tangkap Pekerja PETI di Belitang. (Foto: Humas Polres)

KalbarOke.Com – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau berhasil menangkap satu orang pekerja yang diduga terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Belitang. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan mendalam atas laporan masyarakat terkait maraknya kegiatan tambang ilegal di kawasan tersebut.

Pelaku, yang diidentifikasi berinisial R (43), ditangkap di pinggir aliran Sungai Kapuas, Desa Belitang Satu, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim kepolisian mendapati R sedang beroperasi secara aktif di lokasi tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial R mengakui bekerja di lokasi tanpa memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Ia juga menyebut bekerja di lahan milik seseorang berinisial AK, namun mengaku tidak tahu menahu tentang siapa pemodal utama di balik kegiatan ini,” jelas IPTU Zainal, Senin (27/10).

Baca :  Aksi Dramatis Polisi Meliau Kejar Pengedar Narkoba di Sungai Pakai Sampan

Sebelum penangkapan, Polres Sekadau bersama Polsek Belitang telah melakukan pengecekan awal pada Rabu (22/10/2025) di daerah Sungai Kubu, Dusun Belitang Satu, menyusul laporan yang sama. Saat pengecekan pertama, petugas belum menemukan adanya aktivitas PETI maupun peralatan tambang di lokasi.

“Setelah pengecekan pertama memang belum ada kegiatan, tapi kami terus memantau wilayah tersebut. Hasilnya, keesokan harinya tim menemukan kegiatan penambangan yang sedang berlangsung di titik yang berdekatan,” tambah IPTU Zainal.

Setelah R diamankan di Mapolres Sekadau untuk pemeriksaan lebih lanjut, keesokan harinya, Jumat (24/10/2025), petugas kembali ke lokasi. Polisi mengerahkan alat berat untuk membongkar dan mengamankan seluruh mesin dan perlengkapan tambang yang tersisa.

Sejumlah barang bukti telah disita oleh petugas, meliputi:

Baca :  Kasus Oli Palsu di Kalbar Masuk Tahap I Ke Kejaksaan, Polda Kalbar Serius Lindungi Konsumen

• Satu unit mesin PS 120.
• Satu unit mesin diesel merek Tianli 22 HP.
• Satu unit kopol/katrol.
• Dua unit pompa air (ukuran 5 inci dan NS).
• Selang spiral 6 inci dan paralon 8 inci.
• Perlengkapan lain seperti terpal dan kain penyaring.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau. Kami juga masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang mungkin terlibat dalam pendanaan maupun pengelolaan kegiatan ilegal ini,” kata IPTU Zainal.

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut menargetkan pelaku kegiatan penambangan tanpa izin resmi.