KalbarOke.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah kosong di Jalan Raya Sekadau – Sintang KM 6, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Pelaku berinisial S (37) berhasil diamankan pada Senin (10/11/2025).
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah Sekadau.
Kasus pencurian ini terungkap saat korban berinisial E (36) mendatangi dan memeriksa rumah miliknya yang sudah lama tidak dihuni pada Senin, 11 Agustus, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban terkejut setelah mendapati dinding bagian belakang rumahnya jebol dan sejumlah barang berharga telah hilang.
Barang-barang yang dicuri meliputi keyboard Yamaha PSR-S550, televisi LG 43 inci, empat velg mobil lengkap dengan ban, satu dongkrak, dan tiga aki mobil. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp10,8 juta.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dimulai dari petunjuk barang bukti.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan keyboard yang sempat dijual pelaku. Setelah dikembangkan, identitas pelaku diketahui dan tim langsung melakukan penangkapan,” ujar IPTU Zainal, Rabu (12/11).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku S mengakui bahwa ia masuk ke dalam rumah kosong tersebut dengan cara menjebol dinding bagian belakang menggunakan sebatang kayu yang ia temukan di sekitar lokasi. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang milik korban dan menjual sebagian dari hasil curiannya.
Polisi telah mengamankan pelaku S beserta beberapa barang bukti, antara lain serpihan dinding yang dijebol, satu unit keyboard Yamaha PSR-S550, dan satu buah pengisi daya (charger).
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku S dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
IPTU Zainal Abidin menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional dan tuntas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Sekadau.






