Nekat Curi Motor karena Kunci Masih Menempel, Dua Remaja di Sekadau Berhasil Ditangkap Polisi

Polsek Belitang dan Polres Sekadau mengungkap kasus curanmor di Dusun Padak dalam waktu singkat. Pelaku tertangkap setelah motor curian ditinggal di parkiran Alfamart. (Foto: Hms)

KalbarOke.Com — Unit Reskrim Polsek Belitang bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah dilaporkan. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, RK (35), warga Dusun Padak, Desa Padak, Kecamatan Belitang, yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha MX King warna biru pada Selasa (10/3/2026).

Insiden bermula saat anak korban memarkirkan kendaraan di depan rumah temannya dengan kondisi kunci yang masih tertinggal di motor. Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, kendaraan tersebut diketahui telah raib dari lokasi parkir.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan bahwa penyelidikan segera dilakukan setelah laporan diterima.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Zainal dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

Titik terang muncul pada Kamis (12/3/2026) sore saat karyawan Alfamart di Desa Maboh Permai melaporkan adanya motor tanpa plat nomor yang terparkir lebih dari sehari. Petugas kemudian memeriksa rekaman CCTV dan menemukan dua orang yang meninggalkan kendaraan tersebut.

Baca :  ASN Kalbar Mulai Terapkan WFA Jelang Nyepi dan Lebaran, Sekda Harisson: Tetap Produktif Bukan Libur!

Setelah dilakukan pemantauan, polisi berhasil mengamankan dua pelaku, MA (16) dan SA (18), saat mereka hendak mengambil motor tersebut di area parkir.

“Anggota kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi sambil menunggu pihak yang datang mengambil sepeda motor tersebut,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, MA mengakui perbuatannya bersama SA. Pengembangan lebih lanjut membawa petugas menangkap pelaku lain di sebuah toko sembako di Kilometer 7, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Selain mengamankan Yamaha MX King milik korban, polisi juga menyita satu unit Honda Beat yang digunakan para pelaku sebagai sarana dalam melancarkan aksinya.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Zainal.

Para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mengingat salah satu pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan mengikuti sistem peradilan pidana anak.

Baca :  Jaringan Penipuan Phishing Berkedok e-Tilang Kejaksaan Dikendalikan Warga Tiongkok Terbongkar

IPTU Zainal Abidin juga memberikan peringatan kepada warga agar lebih waspada terhadap keamanan kendaraan pribadi mereka.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci di kendaraan saat diparkir karena dapat memicu tindak kejahatan,” tutupnya.


Ringkasan Berita

*Polsek Belitang dan Polres Sekadau menangkap pelaku curanmor kurang dari 24 jam setelah laporan pada Sabtu (14/3/2026).

*Pencurian terjadi di Dusun Padak karena kunci motor tertinggal di kendaraan saat diparkir.

*Penangkapan bermula dari laporan kecurigaan karyawan Alfamart dan pemeriksaan rekaman CCTV di lokasi parkir.

*Dua pelaku berinisial MA (16) dan SA (18) telah diamankan beserta barang bukti motor curian dan motor sarana.

*Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu mencabut kunci motor guna menghindari potensi kejahatan serupa.