Korban Ditemukan Berlumpur Saat Perayaan Natal: Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak Sekadau

Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak Sekadau, Korban Ditemukan Berlumpur Saat Perayaan Natal. (Foto: IST.)

KalbarOke.Com – Polres Sekadau melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada penghujung tahun 2025. Terduga pelaku, seorang pria berinisial R.A (28), kini telah diamankan dan resmi menjalani proses hukum setelah penyelidikan intensif selama satu minggu terakhir.

“Begitu laporan diterima, penyidik langsung bergerak melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti. Hasilnya, identitas terduga pelaku berhasil kami pastikan,” ujar Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, mewakili Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, Minggu (11/1/2026).

Penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis (8/1) setelah serangkaian pemeriksaan saksi-saksi yang terakhir kali terlihat bersama korban.

Tersangka R.A tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya di hadapan penyidik, yang diperkuat dengan penyitaan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut.

Polisi memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dengan mengedepankan asas perlindungan anak. Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Sekadau guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan pemeriksaan saksi ahli.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa (30/12/2025) di wilayah Sekadau, bertepatan dengan suasana hangat perayaan Natal di lingkungan keluarga korban.

Namun, sukacita tersebut berubah menjadi ketakutan setelah korban yang masih di bawah umur sempat menghilang dari pandangan keluarga.

Baca :  Sintang Darurat Narkoba! Penyitaan Ekstasi Melonjak Ribuan Persen, Polres Sintang Amankan 707 Butir Selama 2025

“Korban sebelumnya diketahui berada di lingkungan keluarga dalam rangka perayaan Natal. Beberapa jam kemudian, korban ditemukan warga dalam kondisi tubuh dipenuhi lumpur tanah kuning,” jelas IPTU Zainal Abidin mengisahkan awal mula terungkapnya kasus.

Kondisi korban yang dipenuhi lumpur tanah kuning tersebut memicu kecurigaan besar dari pihak keluarga. Setelah dilakukan pendekatan, terungkaplah aksi bejat yang dialami korban, hingga akhirnya pihak keluarga melayangkan laporan resmi ke Polres Sekadau pada 4 Januari 2026.

Penemuan korban dalam keadaan berlumpur menjadi petunjuk krusial bagi kepolisian untuk memetakan lokasi kejadian dan melacak jejak pelaku. Fokus perlindungan kini diberikan kepada korban guna memulihkan kondisi psikologis pasca-trauma berat yang dialaminya.

Tersangka R.A kini terancam hukuman berat atas perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026,” tegas IPTU Zainal Abidin.

Pihak Satreskrim Polres Sekadau kini tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi administrasi penyidikan. Penegasan mengenai profesionalitas hukum menjadi poin utama kepolisian agar memberikan rasa aman bagi masyarakat Sekadau, khususnya dalam menjaga anak-anak dari ancaman predator seksual.

Baca :  Kemenkum Tegaskan Demo di KUHP Baru Cukup Pemberitahuan, Bukan Minta Izin Polisi

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim mengimbau kepada orang tua untuk tetap meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama saat berada di keramaian atau acara keluarga.

Polres Sekadau berkomitmen bahwa setiap laporan kekerasan terhadap anak akan menjadi prioritas utama untuk segera ditindaklanjuti secara serius.


Ringkasan Berita

• Satreskrim Polres Sekadau menangkap pria berinisial R.A (28) pada 8 Januari 2026 atas kasus kekerasan seksual terhadap anak.

• Kejadian berlangsung pada 30 Desember 2025 saat perayaan Natal, di mana korban ditemukan warga dalam kondisi tubuh penuh lumpur tanah kuning.

• Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut secara resmi pada 4 Januari 2026 setelah mencurigai kondisi fisik korban.

• Tersangka mengakui perbuatannya saat diperiksa dan kini dijerat dengan UU KUHP terbaru mengenai perlindungan anak.

• Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin memastikan proses hukum berjalan transparan dan berorientasi pada pemulihan trauma korban.