Indeks

Pintu Kamar A8 Ditepuk Polisi, Ketika Aduan Warga Hentikan Transaksi Narkoba Pemuda di Sintang

Berawal dari aduan warga via Call Center 110, Polres Sintang mengamankan empat pemuda di kamar penginapan bersama barang bukti narkotika. Foto: dok Humas Polri

KalbarOke.com — Sebuah pesan singkat masuk ke sistem layanan Call Center 110 Polres Sintang pada Kamis sore, 8 Oktober 2026. Warga melaporkan pergerakan mencurigakan yang mengindikasikan adanya transaksi barang haram di salah satu kamar penginapan di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.

Tak ingin kehilangan momentum, tim operasional Polres Sintang langsung bergerak cepat menyisir lokasi. Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas merayap naik ke lantai dua penginapan dan berhenti tepat di depan pintu kamar bertuliskan kode “A8”.

Saat pintu diketuk dari luar, seorang pemuda berinisial AF (19) menggeser selot dan membuka pintu. Di balik bahunya, petugas mendapati tiga pemuda lainnya tengah berada di dalam kamar: RFR (21), VD (17), dan AJ (18).

Pemeriksaan kilat pun langsung digelar di dalam ruangan berukuran terbatas tersebut. Hasilnya, polisi menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk yang diduga kuat narkotika tergeletak di atas kursi, berdampingan dengan dua bungkus plastik klip kosong.

Keempat pemuda yang rata-rata masih berusia sangat muda tersebut tak berkutik saat digiring petugas menuju Markas Polres Sintang malam itu juga.

Polres Sintang mengapresiasi keberanian dan kepedulian masyarakat sekitar yang memanfaatkan saluran darurat kepolisian untuk membongkar dugaan peredaran gelap narkoba di lingkungan permukiman dan penginapan lokal.

“Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berharga. Layanan Call Center 110 hadir agar publik bisa langsung terhubung dengan petugas begitu melihat potensi tindak pidana di sekitarnya,” ujar pihak kepolisian Sintang mengimbau warga untuk tetap proaktif.

Saat ini, RFR, AF, VD, dan AJ masih mendekam di sel tahanan Polres Sintang guna menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut serta peran masing-masing terduga pelaku dalam jaringan peredaran lokal.

Atas perbuatannya, keempat pemuda tersebut terancam pasal berlapis. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penggerebekan di Kamar A8 ini menjadi pengingat keras bahwa ruang-ruang penginapan tak lagi aman dari pengawasan warga dan aparat penegak hukum yang kian sigap merespons laporan. (*/)

Exit mobile version