Indeks

Penggerebekan Sabu di Gudang Rumah Dedai Sintang: Polisi Sita 46,94 Gram

Satresnarkoba Polres Sintang menangkap pria berinisial S di Desa Nanga Jetak bersama barang bukti sabu seberat 46,94 gram di dalam gudang rumah. Foto: dok Humas Polri

KalbarOke.com — Senja baru saja menyapa Dusun Beringin Jaya, Desa Nanga Jetak, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, Kamis sore, 8 Oktober 2026. Keheningan permukiman di pinggiran Sintang itu mendadak pecah ketika tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang mengepung sebuah warung warga.

Langkah senyap polisi tersebut merupakan puncak dari penyelidikan maraton yang dimulai sejak pukul 15.30 WIB dari Mapolres Sintang. Informasi dari warga lokal yang resah akan maraknya transaksi barang haram di Kecamatan Dedai menjadi petunjuk utama petugas.

Di warung tersebut, petugas menciduk seorang pria berinisial S (42) yang gerak-gerik asalnya sudah diintai sejak beberapa waktu. Tak ingin gegabah, penggeledahan diawali dengan menyertakan Kepala Desa setempat sebagai saksi resmi di lapangan.

Penyisiran berlanjut ke area gudang rumah tersangka. Di sana, di atas lantai gudang yang temaram, petugas mendapati sebuah tas sandang berwarna hitam. Saat tas dibuka, petugas menemukan satu klip plastik transparan berisi kristal putih—sabu dengan berat bersih mencapai 46,94 gram.

S tak bisa lagi bergeming saat butiran kristal bening itu ditunjukkan di depan matanya dan disaksikan langsung oleh perangkat desa. Di tempat kejadian perkara, ia mengakui seluruh barang haram di dalam tas hitam tersebut adalah miliknya.

Keberhasilan membongkar penyimpanan puluhan gram sabu ini menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat di tingkat desa dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Informasi awal dari warga lokal adalah kunci. Tanpa keberanian masyarakat menyampaikan keresahan mereka, jaringan di tingkat kecamatan seperti ini kerap kali tersembunyi rapi,” ujar pihak kepolisian mengapresiasi keberanian warga Dedai.

Sore itu juga, sekitar pukul 17.10 WIB, S digelandang menuju Polres Sintang bersama barang bukti sabu hampir 50 gram tersebut guna menjalani penyidikan mendalam. Polisi kini tengah membongkar asal-usul pasokan sabu serta mengusut jaringan pengedar yang bermitra dengan tersangka di wilayah Sintang.

Atas perbuatannya, S terancam hukuman berat. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026).

Penangkapan S di gudang rumahnya menjadi sinyal tegas bahwa ruang gerak pengedar narkoba di pedalaman Kalimantan Barat kian menyempit. (*/)

Exit mobile version