Tergiur Perhiasan Emas Milik Korban Jadi Motif Pembunuhan Berencana

Polresta Kendari mengungkap dugaan pembunuhan berencana di Kota Kendari yang bermotif perampokan. Dua terduga pelaku telah diamankan polisi. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Kepolisian Resor Kota Polresta Kendari mengungkap dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah Kota Kendari pada 31 Januari 2026. Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolresta Kendari, Rabu, 18 Februari 2026.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari Welliwanto Malau menjelaskan, peristiwa bermula dari rencana perampokan yang disusun sejak pertengahan Januari 2026 oleh dua terduga pelaku berinisial BS alias B dan S. Keduanya diduga mengetahui korban menyimpan sejumlah perhiasan, termasuk kalung emas seberat 25 gram.

Pada 30 Januari 2026, salah satu terduga pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Dr. Sutomo Lorong Bukit Jaya II, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk memastikan keberadaan perhiasan tersebut.

Baca :  Bareskrim Pertimbangkan Panggil Dude Herlino di Kasus Dugaan Fraud Dana Syariah

“Setelah memastikan target, pada 31 Januari sekitar pukul 21.00 Wita, para terduga pelaku kembali mendatangi rumah korban,” kata Welliwanto.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, di dalam rumah terjadi percekcokan yang berujung pada tindak kekerasan. Korban diduga diserang menggunakan benda tumpul dan mengalami kekerasan lainnya hingga meninggal dunia di tempat kejadian.

Usai kejadian, terduga pelaku diduga mengambil sejumlah perhiasan berupa gelang, cincin, dan kalung, serta uang tunai ratusan ribu rupiah. Para pelaku kemudian meninggalkan lokasi melalui pintu depan rumah korban. Penyidik telah mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca :  Berawal dari Media Sosial, Pemuda di Sekadau Tega Cabuli Anak 13 Tahun di Berbagai Lokasi

Polresta Kendari memastikan kedua terduga pelaku telah diamankan. Keduanya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi menyatakan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan. (*/)