Polisi Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, Owa Jawa hingga Enggang Disiapkan Kirim ke Eropa

Polresta Sidoarjo menangkap pria berinisial RC yang diduga memperdagangkan satwa dilindungi secara ilegal sejak 2021. Satwa seperti owa jawa dan burung enggang hendak dikirim hingga ke Eropa. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi secara ilegal yang melibatkan jaringan penjualan lintas negara. Seorang pria berinisial RC (33), warga Kecamatan Krembung, ditangkap karena diduga menyimpan dan memperjualbelikan sejumlah satwa langka tanpa izin.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas perdagangan satwa dilindungi di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

“Pada 26 Februari 2026, anggota kami mengamankan satu orang tersangka di rumahnya di Desa Keret, Kecamatan Krembung. Dari lokasi tersebut ditemukan sejumlah satwa dilindungi yang disimpan tanpa izin,” kata Christian Tobing, Rabu, 4 Maret 2026.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah satwa yang termasuk kategori dilindungi. Satwa tersebut antara lain satu ekor burung enggang klihingan (Anorrhinus galeritus), satu ekor burung julang emas (Rhyticeros undulatus), satu ekor burung kasturi kepala hitam (Lorius lory), satu ekor owa jawa (Hylobates moloch), satu ekor lutung jawa (Trachypithecus auratus), satu ekor owa kalawait (Hylobates muelleri), serta satu ekor owa kalimantan (Hylobates albibarbis).

Baca :  Menpar Tinjau Sam Poo Kong hingga Lawang Sewu, Destinasi Wisata Sambut Perayaan Imlek

Menurut Christian, tersangka memperoleh satwa-satwa tersebut dengan cara memesan melalui grup jual beli hewan di media sosial. Dari hasil pemeriksaan sementara, RC diketahui telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak 2021. Jaringan penjualannya tidak hanya menjangkau pasar domestik, tetapi juga beberapa negara di Asia.

“Penjualannya tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga menjangkau Thailand, India, Malaysia, dan Vietnam dengan tujuan akhir ke Eropa,” ujarnya.

Baca :  Kapolri Perintahkan Hukuman Terberat Oknum Brimob Diduga Aniaya Pelajar hingga Tewas

Satwa yang diperdagangkan mencakup berbagai jenis primata, mamalia, hingga aves atau burung. Polisi menyebut sebagian satwa yang diamankan bahkan telah dipersiapkan untuk dikirim ke luar negeri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam aturan tersebut, pelaku perdagangan satwa dilindungi terancam hukuman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp5 miliar. (*/)