Polisi Ungkap 30 Kasus Narkoba saat Ramadan, 39 Tersangka Ditangkap

Satresnarkoba Polrestabes Bandung membongkar 30 kasus narkoba selama Ramadan dan menangkap 39 tersangka. Polisi menyita sabu, ganja 12,6 kg, serta ribuan obat terlarang. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap 30 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dalam operasi yang digelar selama bulan Ramadan. Dalam pengungkapan yang diumumkan pada Rabu, 11 Maret 2026 itu, polisi menangkap 39 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di berbagai wilayah Kota Bandung.

Kasus yang terungkap terdiri dari 27 perkara narkotika dan tiga kasus peredaran obat-obatan tertentu. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi strategis, mulai dari kawasan permukiman hingga area terminal.

Sebanyak 39 orang tersangka diamankan, terdiri dari 38 laki-laki dan satu perempuan. Polisi menyebut sebagian besar dari mereka berperan sebagai pengedar yang menjalankan berbagai modus transaksi.

Baca :  Terbukti Terlibat Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Dipecat Tidak Hormat

“Modus operandi yang digunakan antara lain sistem tempel, transaksi secara daring, hingga penjualan langsung secara perorangan,” kata petugas dari Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam keterangan resminya.

Sita Sabu dan Ganja

Dari operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar. Barang bukti itu antara lain sabu seberat sekitar 1.257,95 gram serta ganja kering mencapai 12,6 kilogram.

Selain itu, petugas juga menemukan ribuan butir obat-obatan terlarang serta cairan yang diduga merupakan bibit tembakau sintetis. Tidak hanya narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, seperti puluhan telepon genggam, timbangan digital, serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Baca :  Polisi Ungkap 22,7 Kg Heroin Jaringan Internasional di Bengkalis, Nilainya Rp68 Miliar

Klaim Selamatkan Puluhan Ribu Orang

Polisi memperkirakan pengungkapan jaringan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 85.728 orang dari risiko penyalahgunaan narkotika. Seluruh tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Kesehatan.

Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman berat hingga pidana penjara seumur hidup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*/)