Polri Hormati Putusan MK soal Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor

Polri menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal obstruction of justice UU Tipikor demi kepastian hukum dan kebebasan berekspresi. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah bunyi pasal terkait perintangan proses hukum atau obstruction of justice (OOJ) dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga menjadi rujukan bagi seluruh aparat penegak hukum. Hal itu disampaikannya menanggapi Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999.

“Polri menghormati setiap putusan MK yang bersifat final and binding, termasuk putusan yang menyatakan frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’ tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Johnny di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.

Baca :  Buron Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Kasus TPPO Kamboja Ditangkap di Bali

Johnny menambahkan, dalam implementasinya Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan berpedoman pada putusan tersebut, khususnya dalam penerapan Pasal 21 UU Tipikor ke depan. Menurut dia, kepastian hukum menjadi prinsip utama agar penegakan hukum berjalan proporsional dan tidak menimbulkan multitafsir.

Sebelumnya, MK memutuskan menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam pasal obstruction of justice karena dinilai berpotensi menimbulkan penafsiran keliru. Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan frasa tersebut membuka ruang penilaian subjektif terhadap perbuatan yang tidak secara eksplisit menghambat proses peradilan.

Menurut Arsul, perbuatan yang dianggap menghalangi proses hukum dapat ditafsirkan terlalu luas, mulai dari penyebaran disinformasi, tekanan sosial, hingga penggunaan perantara. Penafsiran semacam itu berpotensi disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

Baca :  Inovasi “Culik Tanam” Optimalkan 2.000 Hektare Jagung untuk Ketahanan Pangan

MK juga menyoroti risiko kriminalisasi terhadap aktivitas advokat, seperti publikasi di media, diskusi publik, atau seminar yang dilakukan dalam rangka pembelaan klien. Selain itu, kegiatan jurnalistik berupa investigasi perkara yang sedang berjalan juga dinilai rawan dikategorikan sebagai perintangan peradilan.

“Frasa tersebut telah mengaburkan batas antara kebebasan berekspresi yang sah dan perbuatan melanggar hukum, sehingga berpotensi menimbulkan overcriminalization,” ujar Arsul dalam pertimbangan putusan.

Dengan putusan ini, MK berharap penegakan hukum tindak pidana korupsi tetap berjalan efektif tanpa mengorbankan prinsip kepastian hukum dan kebebasan berekspresi dalam negara demokratis. (*/)