Polri Bongkar Pembunuhan Gajah dengan Metode Ilmiah, 15 Tersangka Diamankan

Polri menegaskan penanganan kasus kematian gajah Sumatra di Riau dilakukan secara profesional berbasis Scientific Crime Investigation. Penyidikan mengungkap jaringan perburuan satwa dilindungi yang terorganisir. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Kepolisian Republik Indonesia menegaskan penanganan kasus kematian gajah Sumatra di Riau dilakukan secara profesional dan berbasis pembuktian ilmiah. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Isir mengatakan pendekatan scientific crime investigation menjadi kunci dalam mengungkap perkara tersebut.

“Setelah bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Pada 4 Februari dilakukan nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak,” ujar Johnny dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Selasa, 3 Maret 2026.

Menurut Johnny, penyidikan tidak hanya bertumpu pada keterangan saksi, tetapi juga menggabungkan olah TKP, analisis balistik, digital forensik, penelusuran GPS collar, hingga pemetaan jaringan pelaku. Metode ini, kata dia, memastikan konstruksi perkara kuat secara hukum dan berbasis bukti ilmiah.

Baca :  Debut di Inacraft 2026, UMKM Binaan Pertamina Bukukan Transaksi Rp10,4 Miliar

“Ini bukan penanganan biasa. Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Dari hasil penyidikan, Polri menyimpulkan bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi tidak lagi bersifat sporadis. Praktik tersebut telah berkembang menjadi jaringan terorganisir dengan pembagian peran yang jelas, mulai dari pemburu, perantara, hingga jalur distribusi hasil kejahatan.

Baca :  Kasus Gajah Sumatra Tewas di Pelalawan Bongkar Jaringan Perburuan Lintas Provinsi

Hingga kini, polisi telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dan masih memburu tiga pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang. Johnny menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.

“Dengan penindakan ini, negara menegaskan komitmennya untuk menjaga satwa dilindungi dari praktik ilegal yang merusak masa depan lingkungan,” ujar Johnny. (*/)