KalbarOke.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan terus memantau keberadaan Muhammad Riza Chalid setelah Interpol menerbitkan red notice terhadap buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Informasi itu disampaikan Divisi Humas Polri bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dalam kegiatan doorstop di Lobi Divhumas Polri, Jakarta, Minggu, 1 Februari 2026.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan hukum, termasuk terhadap kejahatan yang bersifat transnasional dan internasional melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum global.
“Polri, khususnya melalui Divhubinter, konsisten menyelenggarakan kerja sama internasional dalam penanganan kejahatan transnasional maupun internasional, termasuk pertukaran informasi dengan mitra penegak hukum dunia,” kata Trunoyudo.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko menyampaikan bahwa Interpol resmi menerbitkan red notice atas nama Muhammad Riza Chalid pada Jumat, 23 Januari 2026. Sejak saat itu, Polri langsung berkoordinasi dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri.
“Setelah red notice diterbitkan, Set NCB Interpol Indonesia segera melakukan koordinasi dengan counterpart di luar negeri maupun dalam negeri, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon,” ujar Untung.
Ia mengungkapkan bahwa keberadaan Riza Chalid saat ini telah terdeteksi dan berada di salah satu negara anggota Interpol. Namun, lokasi pastinya belum dapat disampaikan ke publik demi kepentingan penegakan hukum. Tim Polri, kata Untung, juga telah berada di negara tersebut untuk menindaklanjuti proses pengejaran.
“Keberadaan subjek red notice sudah kami petakan dan pantau. Tim kami juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” katanya.
Untung menambahkan, red notice tersebut telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak buronan semakin terbatas karena berada dalam pengawasan internasional.
Sementara itu, Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Divhubinter Polri Komisaris Besar Polisi Ricky Purnama menjelaskan bahwa penerbitan red notice memerlukan proses panjang karena harus melalui mekanisme assessment ketat di Interpol Headquarters. Hal ini terutama berlaku untuk perkara dugaan korupsi yang kerap memiliki perbedaan perspektif hukum di sejumlah negara.
“Interpol melakukan pendalaman untuk memastikan perkara ini murni pidana dan tidak terkait kepentingan politik,” kata Ricky.
Ia menambahkan, Polri harus meyakinkan Interpol bahwa perbuatan yang disangkakan kepada Riza Chalid memenuhi prinsip dual criminality dan menimbulkan kerugian negara sesuai hukum Indonesia. Setelah melalui klarifikasi dan komunikasi intensif, Interpol akhirnya menerbitkan red notice.
Polri menegaskan proses pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu karena harus mengikuti sistem hukum negara tempat yang bersangkutan berada. Meski demikian, koordinasi lintas negara terus dilakukan secara intensif.
“Kami memastikan Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, dan terus berkoordinasi agar penegakan hukum dapat tercapai,” ujar Ricky. (*/)






