KalbarOke.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa seorang saksi berinisial SB terkait unggahan video di kanal YouTube milik komika Pandji Pragiwaksono. Video tersebut diduga memuat unsur penghinaan terhadap suku Toraja.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan atas laporan masyarakat Toraja yang menilai materi pertunjukan stand up comedy dalam video tersebut telah merendahkan adat dan identitas budaya mereka. Konten itu diketahui diunggah ke platform YouTube pada Juni 2021.
Kepala Subdirektorat I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Prakoso, mengatakan SB diperiksa karena berperan sebagai admin kanal yang mengunggah video dimaksud. “Kami telah memeriksa saudara SB selaku admin kanal YouTube yang bersangkutan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penghinaan melalui media elektronik,” ujar Rizki di Jakarta Selatan.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, penyidik mengajukan 33 pertanyaan kepada saksi. Materi pemeriksaan meliputi proses pengeditan video, penulisan narasi dan deskripsi konten, hingga penentuan waktu unggah ke platform digital.
“Dari keterangan saksi, proses editing, penulisan narasi, deskripsi, serta jadwal unggahan dilakukan oleh yang bersangkutan atas perintah dan arahan pemilik kanal,” kata Rizki.
Penyidik juga mencatat bahwa SB telah bekerja bersama Pandji Pragiwaksono sejak 2010 sebagai editor video. Sejak 2019 hingga kini, SB disebut berfokus sebagai admin kanal YouTube komika tersebut.
Rizki menegaskan penyidikan masih terus berjalan dengan pengumpulan alat bukti tambahan dan pendalaman keterangan saksi lainnya. “Kami menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Seluruh laporan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar penanganan dugaan penghinaan melalui media elektronik yang ditangani kepolisian, seiring meningkatnya laporan masyarakat terkait konten digital yang dinilai melanggar norma sosial dan budaya. (*/)







