Polri Sita Kapal Penyelundup Pasir Timah Ilegal ke Malaysia

Ilustrasi Bareskrim Polri menyita kapal dan mesin tempel yang diduga digunakan untuk menyelundupkan pasir timah ilegal seberat 7,5 ton dari Bangka Selatan ke Malaysia. Foto: Ted Erski dari Pixabay

KalbarOke.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyita satu unit kapal beserta mesin tempel yang diduga digunakan dalam praktik penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia.

Penyitaan dilakukan di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kapal tersebut diduga berfungsi sebagai sarana pengangkut awal pasir timah dari daratan menuju titik temu di tengah laut, sebelum muatannya dipindahkan ke kapal lain berkapasitas lebih besar untuk dikirim ke Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Irhamni mengatakan, penyitaan kapal ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang sebelumnya berhasil dibongkar penyidik.

“Kapal ini adalah barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Perannya sebagai alat angkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” ujar Irhamni dalam keterangan tertulis.

Baca :  Polri Selidiki Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Kontras

Kasus tersebut berawal dari pengungkapan pengiriman ilegal pasir timah seberat 7,5 ton pada 13 Oktober 2025. Dalam peristiwa itu, otoritas maritim Malaysia mengamankan 11 anak buah kapal (ABK) yang menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tidak dilengkapi dokumen pelayaran dan dokumen muatan.

Kesebelas ABK itu kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.

Selain kapal dan mesin tempel, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk pasir timah seberat 50 kilogram yang disisihkan oleh otoritas Malaysia. Namun, total muatan yang dikirim dalam satu kali pengapalan mencapai 7,5 ton.

Baca :  Pemerintah Kaji Work From Anywhere bagi ASN untuk Hemat BBM di Tengah Ketegangan Timur Tengah

“Yang berhasil disisihkan sebagai barang bukti sebanyak 50 kilogram, tetapi dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” kata Irhamni.

Penyidik juga menyita sejumlah alat komunikasi yang diduga digunakan para pelaku untuk mengatur pengiriman. Seluruh barang bukti tersebut masih dianalisis guna menelusuri jaringan penyelundupan dan mengungkap aktor utama yang diduga berada di wilayah Bangka Selatan.

Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas praktik perdagangan timah ilegal lintas negara dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/)