KalbarOke.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia meluncurkan terobosan baru dalam layanan administrasi publik dengan mengintegrasikan proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara digital sejak Maret 2026.
Melalui sistem ini, masyarakat kini dapat mengurus SKCK langsung dari ponsel tanpa harus datang ke kantor polisi. Kebijakan tersebut diambil untuk menjawab tingginya kebutuhan layanan administrasi, terutama pada awal tahun.
Verifikasi Gunakan Identitas Digital
Dalam sistem terbaru, Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi komponen utama dalam proses verifikasi data. IKD menggantikan penggunaan KTP fisik dalam validasi identitas secara nasional.
Keabsahan dokumen juga diperkuat dengan tanda tangan elektronik dan kode QR unik. Sistem ini memungkinkan proses administrasi berjalan lebih cepat sekaligus meminimalkan risiko pemalsuan dokumen. SKCK sendiri menjadi dokumen penting dalam proses rekrutmen kerja, baik di sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara, maupun seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Syarat Pengajuan Serba Digital
Berdasarkan ketentuan terbaru, pemohon wajib menyiapkan dokumen dalam format digital seperti PDF atau JPG dengan resolusi tinggi. Dokumen yang diperlukan antara lain IKD yang telah terverifikasi, Kartu Keluarga terbaru dengan kode QR, serta akta kelahiran atau ijazah terakhir sebagai dokumen pendukung.
Pas foto yang diunggah harus berlatar merah ukuran 4×6 dengan pakaian sopan. Selain itu, status kepesertaan BPJS Kesehatan juga wajib aktif. Sistem akan secara otomatis memeriksa status Jaminan Kesehatan Nasional. Jika tidak aktif, proses verifikasi dapat tertunda.
Proses Lewat Super App Polri
Pengajuan dilakukan melalui aplikasi PRESISI – POLRI Super App. Pemohon harus melakukan registrasi dan verifikasi wajah yang terhubung dengan database Kementerian Dalam Negeri. Setelah itu, pengguna mengisi formulir riwayat hidup secara lengkap. Sistem akan menolak otomatis jika terdapat ketidaksesuaian data.
Pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui virtual account atau QRIS sebesar Rp30.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). E-SKCK yang telah diverifikasi akan diterbitkan maksimal dalam waktu 24 jam dan dikirim melalui email atau dapat diunduh langsung dari aplikasi.
Imbauan Waspada Penipuan
Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam pengurusan SKCK. Praktik penipuan berkedok layanan cepat dilaporkan marak di media sosial.
Pengurusan resmi hanya dilakukan melalui aplikasi pemerintah dengan sistem keamanan berlapis. Penggunaan pihak ketiga berisiko menyebabkan kebocoran data pribadi hingga penerbitan dokumen palsu.
Dengan digitalisasi ini, Polri menargetkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat perlindungan data masyarakat dalam layanan publik berbasis teknologi. (*/)







