KalbarOke.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya menindak tegas kejahatan narkotika, termasuk jika pelakunya berasal dari internal kepolisian. Sikap itu ditegaskan Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Jhonny Edison Isir, menyusul penetapan mantan Kapolres Bima Kota AKBP DPK sebagai tersangka kasus narkotika.
Jhonny menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan oleh Bareskrim Polri setelah penyidik mengembangkan pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan sejumlah anggota kepolisian di wilayah Nusa Tenggara Barat.
“Tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan narkotika, baik oleh masyarakat maupun oleh personel Polri. Ini kejahatan luar biasa,” kata Jhonny saat ditemui di Gedung Divisi Humas Polri, Ahad malam, 15 Februari 2026.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri berinisial BRIPKA KIR dan istrinya AN. Dari penggeledahan rumah mereka, penyidik menemukan sabu seberat 30,415 gram. Pengembangan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kemudian mengarah pada keterlibatan perwira lain, AKP ML.
Hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTB menunjukkan AKP ML positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin. Dari ruang kerja dan rumah jabatannya, polisi menyita lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram. Keterangan AKP ML inilah yang kemudian menyeret nama AKBP DPK.
Tim gabungan Divisi Propam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat lima gram.
Atas perbuatannya, AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Menurut Jhonny, tersangka saat ini menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri sambil menunggu sidang kode etik yang dijadwalkan pada 19 Februari 2026. “Standar pemeriksaan justru kami perketat demi menjaga marwah institusi,” ujarnya.
Polri juga membentuk tim gabungan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk memburu bandar narkotika berinisial E yang diduga menjadi pemasok utama. Berdasarkan temuan sementara, jaringan ini diperkirakan telah beroperasi sejak Agustus 2025.
Jhonny menegaskan, Polri tidak akan ragu memproses siapa pun yang terbukti terlibat. “Tidak ada impunitas. Ini bagian dari perang melawan narkoba yang mengancam masa depan generasi bangsa,” katanya. (*/)






