Polri Ungkap 755 Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp1,26 Triliun

Polri mencatat 755 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sepanjang 2025–2026 dengan potensi kerugian negara Rp1,26 triliun. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Kepolisian Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas distribusi energi nasional di tengah tekanan global yang memicu kenaikan harga minyak dunia.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Nunung Syaifuddin, mengatakan eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah turut berdampak pada kondisi dalam negeri, khususnya terhadap potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) industri.

“Pemerintah tetap menjaga harga BBM dan LPG subsidi untuk melindungi masyarakat, meskipun ada tekanan global,” ujar Nunung dalam keterangannya.

Menurut dia, perbedaan harga yang cukup tinggi antara BBM subsidi dan non-subsidi memicu celah penyalahgunaan oleh oknum tertentu. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu distribusi energi yang seharusnya tepat sasaran.

Baca :  Kementan Kembangkan Kawasan Kelapa 300 Hektare, Dorong Hilirisasi Gula Kelapa

Berdasarkan data Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian daerah, sepanjang 2025 hingga 2026 tercatat potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi mencapai Rp1.266.160.963.200.

Rinciannya, kerugian dari penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516,8 miliar, sedangkan LPG subsidi mencapai Rp749,2 miliar. Nunung mengingatkan para pelaku untuk menghentikan praktik ilegal tersebut. Ia menegaskan kepolisian akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pelanggaran yang masih ditemukan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh Irhamni, menambahkan bahwa pihaknya telah mengungkap ratusan kasus terkait sepanjang periode tersebut. “Sebanyak 755 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi berhasil diungkap dengan 672 tersangka yang tersebar di 33 provinsi,” kata Irhamni.

Baca :  Pemerintah Amankan Pelintasan Kapal RI di Selat Hormuz, Jaga Pasokan Energi Nasional

Ia menyebut praktik penyalahgunaan tersebut terjadi secara masif, baik di Pulau Jawa maupun luar Jawa, sehingga memerlukan penanganan serius dan berkelanjutan. Ke depan, Bareskrim Polri akan meningkatkan intensitas penegakan hukum serta membuka partisipasi masyarakat melalui kanal pengaduan dan layanan hotline.

Selain itu, kepolisian juga menegaskan komitmen internal untuk tidak mentoleransi keterlibatan anggota dalam praktik ilegal tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan serta memastikan distribusi energi, khususnya BBM dan LPG subsidi, tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. (*/)