Ambalau – Kapolsek Kecamatan Ambalau, Iptu MR. Pardosi bersama anggotanya melakukan sosialisasi Anti Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) kepada masyarakat Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Ambalau, Sintang, Rabu(14/11) pagi.
“Sosialisi Anti PETI ini mengajak masyarakat menolak PETI dan mendukukung pihak kepolisian untuk memproses hukum para pelaku sesuai dengan hokum,” jelas Iptu MR. Pardosi.
Menurut Kapolsek, pelaku PETI bisa didakwa dengan UU. RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Pada UU Minerba Pasal 158 dijelaskan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp. 10 miliar,” jelasnya.
Penambangan emas tanpa ijin sangat merugikan masyarakat dan mencemari serta merusak lingkungan di sekitar aliran sungai.
“Mari bersama kita jaga dan kita awasi wilayah Kecamatan Ambalau dari kegiatan PETI. Karena hal tersebut berdampak sangat besar dengan rusaknya lingkungan dan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat di aliran sungai tempat kegiatan peti tersebut,” ajak Kapolsek Ambalau. (Zz)
Artikel ini telah dibaca 1595 kali