KalbarOke.Com – Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, melaksanakan Patroli Dialogis pada 2 Desember 2025. Beliau didampingi Pawas Iptu Sugianto beserta personel Polsek.
Patroli ini menyambangi sejumlah pelaku usaha otomotif dan bengkel motor di wilayah hukum Pontianak Selatan. Kegiatan ini adalah upaya Polisi mendekatkan diri dengan masyarakat.
Tujuannya mengajak pelaku usaha berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Upaya ini demi lingkungan yang kondusif, aman, dan nyaman.
Dalam kunjungannya, Kapolsek berdialog langsung dengan pemilik bengkel mengenai aktivitas usaha dan potensi gangguan kamtibmas. Salah satu masalah yang kerap muncul adalah penggunaan knalpot brong yang dikeluhkan warga.
“Kami mengajak para pelaku usaha otomotif untuk ikut menjaga keamanan lingkungan,” pesan Kapolsek. Beliau menegaskan bahwa usaha bengkel berperan besar dalam membentuk budaya berkendara yang tertib.
Kapolsek juga menegaskan pentingnya komitmen bersama untuk mengurangi penggunaan knalpot brong di jalan raya.
“Kami mengingatkan agar tidak menjual atau memasang knalpot brong pada kendaraan umum,” tambah AKP Inayatun Nurhasanah. Pengecualian hanya berlaku untuk kendaraan yang digunakan dalam balap resmi.
Imbauan ini disampaikan demi kenyamanan masyarakat dan keselamatan bersama. Para pemilik usaha merespons positif arahan tersebut.
Mereka juga menyampaikan terima kasih atas pendekatan yang humanis dan edukatif dari Polsek Pontianak Selatan.
Patroli dialogis ini diharapkan terus mempererat kerja sama antara pihak kepolisian dan pelaku usaha. Tujuannya agar tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan harmonis bagi seluruh warga.
Ringkasan
• Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, melaksanakan Patroli Dialogis ke sejumlah bengkel motor pada 2 Desember 2025.
• Patroli bertujuan mendekatkan Polisi dengan masyarakat dan mengajak pelaku usaha menjaga kamtibmas.
• Kapolsek secara khusus mengimbau para pemilik bengkel agar tidak menjual atau memasang knalpot brong pada kendaraan umum.
• Pengecualian knalpot brong hanya untuk kendaraan yang digunakan dalam ajang balap resmi.
• Pemilik bengkel merespons positif, dan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat Pontianak Selatan.






