KalbarOke.Com – Polres Singkawang melalui Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Pencurian terjadi di sebuah ruko bekas Joy Coffee, Jalan Pramuka.
Kasus ini mencuat setelah pemilik ruko melaporkan hilangnya sejumlah barang berharga. Barang-barang tersebut diduga kuat dicuri oleh seorang pria berinisial WP.
Peristiwa pencurian diketahui pada Jumat, 5 Desember 2025 siang. Saat itu rekan pelapor mendapati pintu belakang ruko terbuka dan kabel CCTV sudah dirusak.
Pelapor mengonfirmasi sejumlah barang milik ruko telah hilang. Barang-barang tersebut antara lain satu blok mesin mobil, tiga aki mobil, dan dua set lampu sorot Pioline.
Beberapa perlengkapan lain, seperti stand simbal dan mesin ketam kayu, juga raib dicuri. Total kerugian yang dialami pemilik ruko ditaksir mencapai Rp15,6 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah segera melakukan penyelidikan. Penyelidikan ini membuahkan hasil pada Rabu, 10 Desember 2025.
Petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah warung kawasan Jalan Pramuka. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Dalam interogasi awal, pelaku WP mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan masuk ruko dengan cara merusak pintu belakang sebelum mengambil barang.
Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Singkawang Tengah. Proses hukum lebih lanjut sedang dijalankan oleh penyidik.
Kapolres Singkawang melalui Kapolsek Singkawang Tengah, IPTU Eko Yulianto, memastikan penanganan perkara ini profesional. Kasus ini akan terus diproses hingga tuntas.
“Kasus ini akan terus diproses hingga tuntas, sebagai bentuk komitmen Polsek Singkawang Tengah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas IPTU Eko Yulianto.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukum Singkawang Tengah.
Ringkasan Berita
• Kejadian: Tindak pidana pencurian dengan pemberatan di ruko bekas Joy Coffee, Jalan Pramuka, Singkawang Tengah.
• Pria berinisial WP berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah pada 10 Desember 2025.
• Total kerugian ditaksir mencapai Rp15,6 juta, meliputi blok mesin mobil, aki, dan perlengkapan ruko lainnya.
• Modus Operandi: Pelaku masuk ke ruko dengan cara merusak pintu belakang dan merusak kabel CCTV.
• Kapolsek IPTU Eko Yulianto memastikan kasus ini diproses tuntas sebagai komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.






