Tegaskan Sanksi Rp100 Miliar, Polsek Suhaid Intensifkan Sosialisasi Stop Tambang Emas Ilegal

Tegaskan Sanksi Rp100 Miliar, Polsek Suhaid Intensifkan Sosialisasi Stop Tambang Emas Ilegal. (Foto: Humas Polres)

KalbarOke.Com – Kepolisian Sektor (Polsek) Suhaid bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan Pemerintah Desa Nanga Suhaid melaksanakan kegiatan sosialisasi masif mengenai pencegahan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kegiatan ini digelar di wilayah rawan, yakni Pulau Merasak, Desa Nanga Suhaid, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Selasa, 8 Oktober 2025.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Suhaid untuk menekan aktivitas penambangan emas ilegal yang menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan ekosistem sungai di wilayah tersebut.

Kegiatan diawali dengan apel persiapan di Mako Polsek Suhaid, diikuti oleh perjalanan tim gabungan menuju lokasi menggunakan dua unit speed boat. Tim yang terdiri dari personel Polsek Suhaid, Koramil Suhaid, Satpol PP Kecamatan, dan perwakilan Pemerintah Desa Nanga Suhaid, setibanya di lokasi langsung melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dan memasang baliho imbauan.

Baca :  Lawan Perusak Lingkungan: Patroli Polres Sekadau Pastikan Sungai Kapuas 'Bersih' dari Tambang Emas Ilegal (PETI)

Baliho tersebut secara tegas mencantumkan sanksi hukum bagi pelaku PETI, berbunyi: “Stop Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Sekarang Juga — Melanggar UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Minerba, Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda 100 Miliar Rupiah.”

Kegiatan ini berlandaskan pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dari hasil pengecekan di lokasi utama, Pulau Merasak, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan emas maupun peralatan mesin PETI. Namun, tim gabungan menemukan adanya beberapa rangkaian mesin PETI di bagian hilir Pulau, tepatnya di aliran Sungai Kapuas.

Baca :  Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan “Om Bos” di Tanjung Priok

Petugas segera mengambil tindakan dengan memberikan imbauan langsung di tempat agar kegiatan penambangan ilegal tersebut dihentikan segera.

Kapolsek Suhaid, melalui personel di lapangan, menegaskan bahwa Polsek akan terus melanjutkan upaya sosialisasi dan kampanye “Stop PETI”. Upaya ini dilakukan baik secara langsung di lokasi-lokasi rawan tambang, maupun melalui pemanfaatan media sosial. Selain itu, koordinasi aktif dengan Forkopimcam dan tokoh masyarakat akan terus diperkuat untuk membangun peran bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kecamatan Suhaid.