Komplotan “Bajak Laut” di Ambawang Dibongkar, Mesin Speedboat BWS Kalimantan 1 Jadi Sasaran Utama

Polsek Sungai Ambawang dan Polres Kubu Raya bongkar komplotan pencuri jalur air. Tersangka ADP diamankan, sementara lima residivis lainnya masuk daftar DPO. (Foto: Humas)

KalbarOke.Com — Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang bersama Tim Macan Raya Polres Kubu Raya berhasil membongkar praktik pencurian spesialis jalur air atau yang kerap dijuluki aksi “bajak laut”. Komplotan ini menyasar aset berharga di perairan Simpang Pekong, Desa Simpang Kanan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Salah satu korban dari aksi kejahatan ini adalah Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan 1 yang kehilangan mesin speedboat. Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Reyden Fidel Armada, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kepolisian pada 14 Desember 2025 lalu.

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial ADP (30) yang diduga kuat sebagai salah satu eksekutor lapangan.

“Kami mengamankan ADP yang diduga kuat sebagai salah satu eksekutor. Hal ini diperkuat dengan bukti percakapan di ponsel pelaku yang berencana membawa mesin hasil curian ke wilayah Sintang,” ujar Iptu Reyden dalam konferensi pers pada Senin (26/1/2026).

Baca :  Blukar FB Nekat Jadi Kurir Sabu: Diciduk Tim Labubu Usai Ambil 'Bahan Telok' di Beting

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa komplotan ini bekerja secara terorganisir dengan dukungan dana dari seorang pemodal. Untuk setiap aksi, pemodal mengucurkan dana operasional berkisar Rp1 juta hingga Rp3 juta, sementara para pelaku mendapatkan upah Rp1 juta hingga Rp2 juta per orang setelah barang curian terjual.

Hingga saat ini, polisi masih memburu lima orang lainnya yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Iptu Reyden menegaskan bahwa para buronan tersebut merupakan pemain lama dan mayoritas adalah residivis kasus kriminalitas air.

“Ada lima orang lagi yang masih kami buru. Mayoritas dari mereka adalah residivis. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegas Reyden pada Senin (26/1/2026).

Selain ADP, empat tersangka lain yang berkaitan dengan jaringan ini, yakni AI, IA, UN, dan SI, saat ini telah ditahan oleh Gakkum Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat untuk pengembangan lebih lanjut.

Baca :  Majelis Hakim Sepakat Gunakan KUHAP Baru di Sidang Perdana Tipikor Nadiem Makarim

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat pesisir dan pengguna jalur air untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah perairan guna memutus rantai aksi “bajak laut” di Kalimantan Barat.


Ringkasan Berita

*Polsek Sungai Ambawang dan Polres Kubu Raya mengungkap jaringan pencurian mesin speedboat milik BWS Kalimantan 1 di perairan Simpang Pekong.

*Tersangka ADP (30) ditangkap dengan bukti rencana penjualan barang curian ke Kabupaten Sintang.

*Komplotan ini terorganisir dengan modal operasional dari pemodal berkisar Rp1 juta – Rp3 juta per aksi.

*Lima orang residivis masih dalam pengejaran (DPO) oleh kepolisian.

*Empat tersangka lainnya dalam jaringan yang sama kini ditangani oleh Dit Polairud Polda Kalbar.