Cekcok Berakhir Damai: Polsek Sungai Ambawang Terapkan Restorative Justice Selesaikan Kasus Penganiayaan Ringan

Cekcok Berakhir Damai: Polsek Sungai Ambawang Terapkan Restorative Justice Selesaikan Kasus Penganiayaan Ringan. (Foto: Humas Polres)

KalbarOke.Com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Ambawang, jajaran Polres Kubu Raya, berhasil menutup kasus dugaan tindak pidana penganiayaan melalui jalur kekeluargaan atau problem solving. Penyelesaian damai ini melibatkan dua warga yang berselisih di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang Kuala, pada Jumat (31/10/2025) sore.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 18.30 WIB di depan sebuah rumah makan diketahui berawal dari kesalahpahaman antara seorang perempuan berinisial RN (22) dan seorang pria berinisial AR (31).

Menurut keterangan kepolisian, insiden bermula dari permasalahan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan RN dengan istri AR. Pertikaian tersebut kemudian memicu cekcok dan berujung pada dugaan penganiayaan ringan yang melibatkan kedua belah pihak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Sungai Ambawang segera mengambil langkah mediasi. Proses musyawarah dan mediasi dilakukan di Aula Polsek, difasilitasi langsung oleh Kapolsek Sungai Ambawang IPTU Raiden Fidel Armada, bersama Kanit Reskrim, dan Bhabinkamtibmas.

Baca :  Aksi Senyap Polsek Silat Hilir: Amankan Kendaraan Berknalpot Bising Demi Kenyamanan Warga

Dalam proses mediasi tersebut, kedua pihak akhirnya menunjukkan itikad baik dan sepakat menyelesaikan persoalan tanpa melanjutkan ke ranah hukum pidana. Kesepakatan damai ini dituangkan dalam Surat Perdamaian yang ditandatangani di atas materai.

Poin-poin penting dalam kesepakatan damai meliputi:

• Kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
• Pihak kedua (AR) mengakui kesalahan, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
• Pihak pertama (RN) menerima permintaan maaf dan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut.
• Pihak kedua sepakat untuk mengganti biaya pengobatan.
• Kedua pihak sepakat untuk tidak saling menuntut secara pidana maupun perdata di kemudian hari.

Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Raiden Fidel Armada, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa penyelesaian kasus ini sepenuhnya didasarkan pada keinginan damai kedua belah pihak.

Baca :  Truk Mogok di Simpang Empat Desa Kapur (Deskap), Arus Lalu Lintas Sempat Terhenti, Personel Operasi Zebra Sigap Atasi Kemacetan

“Kasus dugaan penganiayaan ini diselesaikan secara problem solving berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Proses mediasi difasilitasi oleh Polsek dan hasilnya kedua pihak sepakat berdamai,” jelas Ade, Sabtu (1/11/2025).

AIPTU Ade menambahkan, langkah penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan ini merupakan wujud penerapan konsep Restorative Justice oleh Polri. Konsep ini menekankan pendekatan humanis dan solutif dalam menyelesaikan permasalahan sosial di masyarakat.

“Polri mengedepankan penyelesaian melalui pendekatan kekeluargaan ketika kedua belah pihak sama-sama beritikad baik. Tujuannya agar tidak ada dendam di kemudian hari dan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif,” ungkap Ade.

Dengan tercapainya perdamaian, Polsek Sungai Ambawang memastikan kasus dugaan penganiayaan ini resmi ditutup melalui mekanisme problem solving. Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik dengan mengedepankan musyawarah mufakat dan perdamaian.