Polsek Tayan Hilir Gerebek Kamar Kos dan Rumah Walet, Pria 50 Tahun Kedapatan Simpan Paket Sabu

Polsek Tayan Hilir menangkap AY (50) dengan barang bukti 9,80 gram sabu yang disembunyikan di rumah walet. Polisi juga sita timbangan digital dan uang tunai. (Foto: Hms)

KalbarOke.Com — Polsek Tayan Hilir, Polres Sanggau, berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial AY (50) diringkus polisi bersama barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 9,80 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di Dusun Kawat. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan tertutup dan bergerak melakukan penggerebekan pada Sabtu (31/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.10 WIB.

Saat menggeledah kamar kos nomor C08 yang ditempati AY, petugas menemukan tabung kaca bekas pakai. Namun, polisi tidak berhenti di situ. Berdasarkan pengembangan informasi di lapangan, AY diduga kuat kerap melakukan transaksi di rumah walet miliknya yang berlokasi di Dusun Pebaok.

“Di lokasi rumah walet, petugas menemukan dua paket plastik bening berklip diduga berisi sabu seberat 9,80 gram bruto. Barang bukti tersebut tersimpan di dalam botol plastik bertuliskan ‘VIGAMAX’ yang diletakkan di bawah meja,” ungkap Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Dwi Putra Prateisya Wibisono.

Baca :  Tanpa Plat Nomor dan Kondisi Trondol, 6 Unit Motor Balap Liar di Jalan Angkasa Pura Disita Polisi

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang memperkuat dugaan aktivitas pengedaran, yakni satu unit timbangan elektronik, plastik klip berbagai ukuran, alat hisap (bong), serta uang tunai sebesar Rp460.000.

Iptu Dwi Putra mengapresiasi keberanian masyarakat yang melaporkan dugaan transaksi tersebut. Menurutnya, sinergi antara warga dan kepolisian adalah kunci utama dalam memutus rantai peredaran barang haram di wilayah Tayan Hilir.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Saat ini, AY beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polres Sanggau. Pelaku terancam dijerat dengan undang-undang narkotika guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi pun masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam aktivitas AY.

Baca :  Weng Coffee Sanggau Resmi Dibuka: Jadi Ruang Kreatif Baru dan Pendongkrak Ekonomi Lokal

Ringkasan Berita

*Polsek Tayan Hilir mengamankan pria berinisial AY (50) di sebuah kamar kos dan rumah walet di Desa Kawat pada Sabtu (31/1/2026).

*Polisi menemukan sabu seberat 9,80 gram bruto yang disembunyikan di dalam botol suplemen di bawah meja rumah walet.

*Barang bukti lain meliputi timbangan digital, plastik klip, alat hisap, dan uang tunai hasil transaksi.

*Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan warga yang resah dengan transaksi narkoba di lingkungan mereka.

*Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sanggau untuk pengembangan kasus lebih lanjut.