Pesta Sabu Berujung Bui, Pria dan Wanita di Desa Piansak Kedapatan Simpan Puluhan Paket Narkoba

Polsek Tumbang Titi tangkap MA (46) dan SR (33) di Desa Piansak, Ketapang. Polisi sita puluhan klip sabu dengan total berat lebih dari 19 gram bruto. (Foto: Hms)

KalbarOke.Com — Jajaran Polsek Tumbang Titi berhasil menggerebek sebuah rumah yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi narkoba di Desa Piansak, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (24/1/2026) siang tersebut, seorang pria berinisial MA (46) dan rekannya, seorang wanita berinisial SR (33), berhasil diamankan.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.40 WIB setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang resah akan aktivitas di rumah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati kedua pelaku berada di dalam rumah.

Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat guna memastikan transparansi prosedur. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti sabu dalam jumlah yang cukup besar dari kedua pelaku.

“Dari pelaku MA, petugas menyita 23 lembar plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 5,63 Gram Brutto. Sedangkan dari pelaku SR, petugas menyita 60 lembar plastik klip kecil diduga sabu dengan berat total 13,65 Gram Brutto,” papar IPTU Made Adyana pada Rabu (28/1/2026).

Baca :  Mata Rantai Penjarah Hutan Ketapang Terendus, Gakkum Kehutanan Sita Ratusan Rakit dan Peralatan Penebang

Secara akumulatif, polisi menyita lebih dari 19 gram bruto sabu beserta sejumlah perangkat pendukung lainnya dari tangan kedua pelaku. Saat ini, MA dan SR telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif guna mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut.

IPTU Made Adyana menegaskan bahwa Polsek Tumbang Titi berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk jaringan narkoba di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu.

“Kami menyampaikan kepada warga masyarakat untuk tidak ragu dalam memberikan informasi terkait adanya dugaan penggunaan atau peredaran narkoba untuk segera kami tindaklanjuti secara cepat,” pungkasnya.

Baca :  Janji Lulus Akpol Berujung Penjara, Polisi Tangkap Calo Rp1 Miliar

Penangkapan ini diharapkan dapat menekan angka peredaran narkotika di wilayah pedesaan Ketapang serta menjadi peringatan keras bagi para pelaku lainnya yang masih beroperasi.


Ringkasan Berita

*Polsek Tumbang Titi mengamankan MA (46) dan SR (33) di Desa Piansak pada Sabtu (24/1/2026).

*Penangkapan didasari laporan warga mengenai rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

*Polisi menemukan 23 klip sabu (5,63 gram) dari MA dan 60 klip sabu (13,65 gram) dari SR.

*Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 19,28 gram bruto beserta alat hisap.

*Kedua pelaku kini ditangani oleh Satresnarkoba Polres Ketapang untuk pengembangan kasus lebih lanjut.