KalbarOke.com — Keluhan masyarakat Kota Pontianak yang kerap merasa usahanya memilah sampah rumah tangga sia-sia akhirnya direspons oleh pemerintah daerah. Selama ini, tak sedikit warga yang telaten memisahkan sisa dapur dan limbah plastik di rumah, namun kecewa begitu melihat seluruh limbah tersebut kembali diangkut dan dicampur aduk dalam satu truk menuju tempat penampungan.
Guna memutus mata rantai persoalan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak mulai menyiapkan sistem kontainer sampah terpilah. Pada tahap awal, sarana ini diterjunkan di tiga lokasi percontohan, yakni kawasan Yuka Jeruju, Pasar Ibu Sungai Jawi, dan Jalan Sepakat II.
Kepala DLH Kota Pontianak, Syarif Usmulyono, membenarkan bahwa terobosan ini merupakan jawaban langsung atas kritik publik.”Masyarakat menyampaikan, mereka sudah memilah sampah dari rumah, tetapi begitu sampai di TPS digabung lagi. Nah, sekarang kita siapkan kontainernya secara terpisah sejak di lokasi,” ujar Syarif pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Sistem baru ini mengadopsi standarisasi warna: kontainer hijau dialokasikan khusus untuk sampah organik, sementara warna kuning diperuntukkan bagi limbah anorganik. Kedua bak penampungan raksasa tersebut ditempatkan berdampingan agar warga dapat membuang sampah sesuai kategorinya tanpa bingung.
Tak sekadar menyiagakan armada, DLH juga bakal menerjunkan petugas pengawas di lokasi percontohan guna memberikan edukasi langsung. “Nanti kita jaga dan evaluasi. Jika warga membawa sampah plastik, petugas mengarahkan ke bak kuning. Begitu pula untuk sisa makanan ke bak hijau,” kata Syarif.
Untuk mendukung peremajaan sarana, Pemkot Pontianak mendatangkan dua unit dump truck baru dan tiga kontainer siap pakai. DLH mengusulkan penambahan 20 unit kontainer berikutnya sembari menarik bak sampah lama yang rusak untuk diperbaiki di bengkel.
Langkah DLH mendapat perhatian tajam dari Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. Edi menggarisbawahi bahwa kunci sukses pemilahan sampah terletak pada komunikasi yang membumi. Menurutnya, istilah teknis seperti “organik” dan “anorganik” kerap membingungkan masyarakat awam.
“Jangan hanya ditulis ‘organik’ dan ‘anorganik’. Lebih jelas kalau kita tulis ‘sisa makanan’ serta ‘plastik’. Petunjuknya harus sederhana agar warga terbiasa memilah sejak dari rumah,” tutur Edi.
Di sisi lain, Edi menegaskan komitmen Pemkot untuk menindak tegas praktik pembuangan sampah liar yang merusak estetika kota. Petugas di lapangan diinstruksikan segera memfoto dan melaporkan temuan tumpukan sampah bekas bangunan maupun sampah rumah tangga yang dibiarkan menumpuk di tempat terlarang.
“Kalau menemukan tumpukan sampah liar, foto dan laporkan kepada saya atau Kepala Dinas. Kita tindaklanjuti, termasuk penindakan melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) agar ada efek jera,” tegas Edi. Stiker peringatan khusus juga disiapkan untuk ditempel di lokasi penumpukan sampah ilegal sebagai bagian dari komitmen Program Indonesia Asri.
Urgensi penanganan sampah di Kota Khatulistiwa terbilang mendesak. Saban hari, volume sampah yang dihasilkan warga Pontianak menembus angka 400 hingga 500 ton. Mirisnya, sekitar 76 persen di antaranya merupakan limbah organik seperti sisa makanan, buah-buahan, dan daun kering.
Edi menjelaskan, limbah organik memerlukan waktu dekomposisi yang tidak instan—paling cepat sekitar 14 hari dengan bantuan bakteri, maggot, maupun fermentasi. Tanpa adanya pemilahan dan pengolahan sejak awal, daya tampung Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dipastikan cepat kehabisan ruang.
Oleh karena itu, Pemkot Pontianak telah menyusun roadmap jangka panjang. Mulai 2027, pemerintah akan memperluas infrastruktur TPS 3R, bank sampah, penambahan dump truck, serta membangun fasilitas teknologi pirolisis.
“Kami ingin sampah plastik tidak berhenti sebagai beban lingkungan. Lewat pirolisis, limbah plastik diolah menjadi minyak hingga material bangunan seperti papan plastik campuran dan paving block,” jelas Edi.
Skenario besar ini ditargetkan bermuara pada pembangunan Pusat Pengolahan Sampah Terpadu pada 2028 mendatang, guna memastikan Kota Pontianak tak melulu bergantung pada TPA konvensional. (*/)
