Regulasi Digital Anak Indonesia Jadi Rujukan Malaysia, PP TUNAS Dinilai Adaptif dan Progresif

Kebijakan PP TUNAS Indonesia menjadi rujukan Malaysia dalam merumuskan pembatasan usia anak di media sosial, memperkuat kerja sama perlindungan anak di ruang digital. Foto: Komdigi

KalbarOke.com – Kebijakan perlindungan anak di ruang digital Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) kini menjadi rujukan penting bagi Malaysia dalam merumuskan regulasi pembatasan usia anak di platform digital, khususnya media sosial.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Komunikasi Malaysia Teo Nie Ching, yang menyoroti pendekatan Indonesia dalam menetapkan batasan usia anak secara lebih spesifik dan adaptif sesuai karakter masing-masing platform digital.

“Kami memperhatikan arahan dari Ibu Meutya bahwa akan ada batasan usia yang berbeda untuk platform media sosial yang berbeda. Saya ingin memahami mekanisme dan pendekatan yang akan diterapkan,” ujar Teo Nie Ching dalam kunjungan audiensi yang diterima langsung oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia Nezar Patria di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Selasa (10/2/2026).

Teo Nie Ching menjelaskan bahwa pemerintah Malaysia telah mengumumkan kebijakan pembatasan usia anak dalam penggunaan media sosial dengan usia minimum 16 tahun untuk seluruh platform digital. Anak-anak di bawah usia tersebut tidak diperbolehkan memiliki akun media sosial.

Baca :  Polisi Tetapkan Habib Bahar sebagai Tersangka Penganiayaan

Saat ini, pemerintah Malaysia tengah menjalankan tahap uji coba regulasi melalui regulatory sandbox dengan melibatkan penyedia platform digital. Dalam skema tersebut, platform diperkenankan menggunakan berbagai metode verifikasi usia, mulai dari kartu identitas nasional Malaysia, paspor, hingga MyDigital ID sebagai sistem identitas digital nasional.

“Melalui sandbox ini, kami menguji mekanisme mana yang paling efektif. Kami berharap proses ini rampung pada paruh pertama tahun ini sehingga mulai Juli pembatasan usia dapat diberlakukan dan platform wajib melakukan verifikasi usia pengguna,” jelas Teo.

Sementara itu, Wamenkomdigi Nezar Patria menjelaskan bahwa PP TUNAS yang mengusung slogan Tunggu Anak Siap dirancang sebagai kerangka kebijakan komprehensif untuk memastikan ruang digital yang aman bagi anak, sekaligus membuka peluang kerja sama regional yang lebih erat.

Baca :  Masyarakat Adat Masuk Pertanian Modern Lewat Program Cetak Sawah

Menurut Nezar, Indonesia melihat potensi besar kolaborasi dengan Malaysia melalui pertukaran pengalaman dan praktik terbaik dalam tata kelola digital, khususnya terkait perlindungan anak daring.

“Kami menyambut baik kolaborasi yang lebih erat, terutama dalam perlindungan anak di ruang digital yang merupakan tanggung jawab bersama. PP TUNAS kami rancang secara serius agar anak-anak dapat tumbuh dan belajar dengan aman di dunia digital,” tegas Nezar.

Ia juga menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital menjadi prioritas bersama Indonesia dan Malaysia di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

“Kami yakin melalui dialog terbuka dan kerja sama, Indonesia dan Malaysia dapat memberi contoh kuat tentang kemitraan regional di era digital. Momentum ini perlu dimanfaatkan untuk memperdalam kolaborasi menuju masa depan yang ditandai inovasi, saling percaya, dan kemakmuran bersama,” pungkas Nezar Patria. (*/)