PPN Rumah Ditanggung Pemerintah 100 Persen di 2026, Berlaku untuk Properti hingga Rp5 Miliar

Ilustrasi Pemerintah resmi memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk pembelian rumah dan apartemen pada 2026. Berlaku untuk properti hingga Rp5 miliar.

KalbarOke.com – Pemerintah kembali memberikan stimulus bagi sektor properti. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah dan satuan rumah susun sepanjang tahun 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025. Dalam beleid itu dijelaskan, pemerintah menanggung penuh PPN terutang untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar dari rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

“PPN ditanggung pemerintah diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang bagian dari harga jual sampai dengan Rp2 miliar,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 90/2025 yang dikutip di Jakarta, Senin.

Insentif Berlanjut dari Tahun Sebelumnya

Fasilitas PPN DTP untuk sektor perumahan sejatinya telah berjalan sejak 2023 dengan skema dan besaran insentif yang berbeda setiap tahun. Pada 2025, pemerintah melalui PMK 13/2025 sempat menetapkan PPN DTP 100 persen untuk penyerahan unit rumah pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025.

Baca :  Undang Gelak Tawa! Drama Komedi Lansia Warnai Perayaan Natal di GPDI Gloria Citra Indah Jonggol

Sementara itu, untuk periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif sempat diturunkan menjadi 50 persen. Namun, di tengah tahun anggaran, pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang insentif PPN DTP 100 persen hingga akhir Desember 2025.

Menteri Keuangan sebelumnya juga telah menyampaikan wacana perpanjangan fasilitas PPN DTP rumah sebesar 100 persen hingga 31 Desember 2027.

Berlaku Sepanjang 2026, Ini Ketentuannya

Dalam PMK 90/2025 ditegaskan, fasilitas PPN DTP 100 persen berlaku untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang diserahkan pada masa pajak Januari hingga Desember 2026.

Masyarakat yang telah memanfaatkan fasilitas PPN DTP pada periode sebelumnya tetap diperbolehkan menggunakan kembali insentif ini untuk pembelian hunian lain di tahun 2026.

Baca :  DVI Polri Identifikasi 10 Korban Kebakaran Gedung Terra Drone, 22 Kantong Jenazah Masuk RS Polri

Namun demikian, apabila pembelian rumah yang transaksinya dilakukan sebelum 1 Januari 2026 dibatalkan, maka fasilitas PPN DTP tidak dapat diterapkan kembali untuk pembelian unit rumah yang sama.

Bagian dari Paket Ekonomi 2025–2026

PMK ini ditetapkan pada 18 Desember 2025 dan resmi diundangkan pada 31 Desember 2025, dengan kebijakan yang mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Kebijakan PPN DTP rumah ini menjadi bagian dari Paket Ekonomi 2025, yakni rangkaian kebijakan ekonomi lanjutan pemerintah untuk periode 2025–2026. Paket tersebut dirancang untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus mendorong daya beli masyarakat dan menggerakkan sektor properti sebagai salah satu motor ekonomi domestik. (*/)