PPS Bitung Jadi Objek Vital Nasional Perkuat Pengamanan Pelabuhan Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan PPS Bitung sebagai Objek Vital Nasional untuk memperkuat pengamanan dan rantai pasok industri perikanan. Foto: KKP

KalbarOke.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menetapkan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas). Penetapan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem keamanan dan meningkatkan standar pelayanan di salah satu pelabuhan perikanan paling penting di Indonesia.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menegaskan bahwa status ini merupakan komitmen pemerintah dalam memastikan PPS Bitung berkembang menjadi pelabuhan perikanan yang aman, tertib, modern, dan berdaya saing tinggi.

“Status Obvitnas bukan sekadar pengakuan, tetapi juga tanggung jawab untuk memastikan seluruh aktivitas perikanan berjalan sesuai ketentuan. Keamanan yang kuat menjadi fondasi bagi pelabuhan modern dan industri perikanan yang tangguh serta berkelanjutan,” ujarnya dalam siaran resmi, Kamis (17/11).

Baca :  PT SMI Catat Komitmen Pembiayaan Rp254 Triliun, Sumbang 0,5 Persen Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2025, yang menegaskan pentingnya pengamanan terstandar dan terintegrasi di pelabuhan perikanan strategis—terutama yang menjadi simpul ekonomi dan ekspor hasil laut nasional.

Sebagai tindak lanjut, KKP menggelar Sosialisasi dan Pencanangan Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas di Kota Bitung pada Senin (10/11). Acara tersebut dihadiri jajaran Forkopimda Bitung, organisasi masyarakat, pelaku usaha perikanan, dan pengguna jasa pelabuhan.

Pada kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan dukungan bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menerapkan Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas di PPS Bitung.

Perwakilan Direktorat Pengamanan Objek Vital Polri, Kombes Pol Alan Gerrit Abast, menegaskan pentingnya standar pengamanan di kawasan Obvitnas. Ia menyampaikan bahwa aksi penyampaian pendapat atau unjuk rasa tidak diperbolehkan dilakukan di dalam area Obvitnas.

Baca :  Indonesia Kembali Ekspor 106 Ton Udang ke Amerika Serikat, KKP Pastikan Bebas Radioaktif

“Jika ada penyampaian pendapat, harus berada minimal 500 meter dari area pelabuhan demi menjaga stabilitas dan keselamatan publik. Pengamanan ini bukan pembatasan, tetapi penataan agar operasional pelabuhan berjalan lancar dan PPS Bitung lebih kompetitif secara global,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan bahwa pelabuhan perikanan harus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, fasilitas pelabuhan perlu ditingkatkan untuk mendukung produktivitas masyarakat kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.

Dengan status Obvitnas, PPS Bitung diharapkan menjadi contoh nasional dalam pengelolaan pelabuhan perikanan yang aman, efisien, dan berstandar tinggi. (*/)