Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar di Kawasan Hutan

Ilustrasi Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan di kawasan hutan sebagai bagian penertiban usaha berbasis sumber daya alam. Foto: Sapto Cahyono dari Pixabay

KalbarOke.com — Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, terutama yang beroperasi di kawasan hutan nasional. Komitmen itu diwujudkan dengan pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa malam, 20 Januari 2026. “Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.

Menurut Prasetyo, langkah ini merupakan bagian dari agenda prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming sejak awal masa jabatan. Salah satu fokus utamanya ialah penataan dan penertiban kegiatan ekonomi yang memanfaatkan sumber daya alam agar berjalan sesuai hukum dan berkelanjutan.

Prasetyo menjelaskan, dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini bertugas melakukan audit dan pemeriksaan terhadap berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

Baca :  Video Asusila Viral! Dua Pemeran Diringkus Polisi

Dalam satu tahun pelaksanaan tugasnya, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali sekitar 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare ditetapkan kembali sebagai kawasan hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati.

“Termasuk di dalamnya kawasan seluas 81.793 hektare yang berada di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau,” ujar Prasetyo.

Ia menambahkan, setelah terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut. Hasil percepatan audit itu dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo dari London, Inggris, melalui konferensi video pada Senin, 19 Januari 2026.

Baca :  Kapolda Kalbar: Bohong Soal Perut, Pelaku PETI Orang Kaya Serakah dan Rusak Masa Depan Generasi

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo memutuskan mencabut izin 28 perusahaan. Dari jumlah itu, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman. “Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu,” kata Prasetyo.

Prasetyo juga menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH dan seluruh jajaran yang bekerja di lapangan, serta kepada masyarakat yang mendukung langkah pemerintah. Ia menegaskan pemerintah akan konsisten menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar patuh terhadap hukum.

“Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh kegiatan usaha berbasis sumber daya alam tunduk pada peraturan perundang-undangan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya. (*/)