KalbarOke.com – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi untuk memulihkan nama baik dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal. Keduanya sebelumnya dipecat sebagai ASN dan dipidana setelah menggalang bantuan bagi seorang guru honorer yang tidak menerima gaji selama 10 bulan.
Kasus ini sempat viral di media sosial dan memicu gelombang dukungan publik agar pemerintah mengevaluasi penanganan perkara. Abdul Muis dan Rasnal, yang merupakan guru di SMA Negeri 1 Luwu Utara, dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan atas tuduhan korupsi meski dana yang dikumpulkan hanya berupa sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per murid.
Setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan keadilan bagi keduanya, Presiden Prabowo langsung mengambil keputusan begitu tiba di Tanah Air pada Kamis, 13 November 2025, usai kunjungan kenegaraan ke Australia. Rehabilitasi tersebut ditandatangani langsung di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa penerbitan surat rehabilitasi tersebut menjadi langkah penting pemerintah untuk mengembalikan harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan Presiden merupakan hasil koordinasi intensif yang dilakukan selama satu pekan terakhir. Permohonan resmi dari masyarakat dan lembaga legislatif turut menjadi dasar pemulihan status keduanya.
“Ini adalah wujud penghargaan negara terhadap dedikasi guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dilindungi,” tegas Prasetyo.
Kasus yang menjerat kedua guru itu terjadi pada 2018. Saat itu, Rasnal menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara, sedangkan Abdul Muis adalah guru sosiologi di sekolah tersebut. Bersama komite sekolah dan para wali murid, mereka sepakat menggalang dana sukarela untuk guru honorer yang tidak menerima gaji.
Namun, niat baik tersebut justru berujung pada pelaporan oleh oknum LSM setempat, hingga keduanya dipecat tidak hormat dan dijatuhi pidana penjara.
Dengan terbitnya rehabilitasi dari Presiden Prabowo, pemerintah secara resmi mengembalikan nama baik mereka dan membuka peluang pemulihan hak-hak administratif yang sebelumnya dicabut. (*/)






