Propem Perda 2026 Disepakati: Bengkayang Prioritaskan 4 Raperda Baru, Termasuk Pengarusutamaan Gender

Propem Perda 2026 Disepakati: Bengkayang Prioritaskan 4 Raperda Baru, Termasuk Pengarusutamaan Gender. (Foto: Diskominfo Bengkayang)

KalbarOke.Com – Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, menyampaikan pidato penting dalam Rapat Paripurna DPRD. Rapat tersebut membahas Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Tahun 2026.

Propem Perda ini berfungsi sebagai pedoman dan pengendali penyusunan peraturan daerah (Perda). Tujuannya adalah menjaga produk hukum daerah agar selaras dengan sistem hukum nasional.

Bupati menekankan bahwa Propem Perda disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Ini juga bertujuan untuk mempercepat proses pembentukan peraturan daerah.

“Propem Perda merupakan instrumen perencanaan yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis,” ujar Bupati.

Bupati Sebastianus Darwis menyebutkan bahwa Eksekutif dan Legislatif telah menyepakati empat Raperda yang menjadi prioritas. Keempat Raperda ini akan disusun pada tahun 2026.

Raperda ini disusun berdasarkan parameter yang jelas, menjadikannya bagian integral dari sistem perundang-undangan daerah.

Baca :  Dua Perusahaan Budidaya Mutiara di Bengkayang Langgar Zona Konservasi Laut

Keempat Raperda prioritas tersebut meliputi perubahan atas Perda Pembentukan Kecamatan Suti Semarang. Selain itu ada Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dua Raperda lainnya adalah tentang Penyelenggaraan Retribusi dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.

Bupati berharap produk hukum daerah yang dihasilkan nanti memiliki substansi dan materi yang kuat. Hal ini disebut sebagai Legal Material.

Tujuannya adalah agar manfaat Perda tersebut benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Bengkayang. Produk hukum harus menjadi solusi, bukan masalah baru.

Bupati menutup pidatonya dengan menyampaikan terima kasih dan harapan. Ia berharap semua pihak terus berinovasi dalam penyusunan produk hukum daerah.

Baca :  Kampung Kreatif Sekida Raih Juara API Award: Destinasi Belanja Unggulan Bengkayang Berbasis Rotan dan Bambu

Bupati berharap agar produk hukum yang dihasilkan memiliki substansi atau materi yang diatur dalam produk hukum itu (Legal Material), sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh dan untuk masyarakat.


Ringkasan

• Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) untuk tahun 2026.

• Propem Perda berfungsi sebagai pedoman perencanaan dan pengendali agar produk hukum daerah selaras dengan sistem nasional.

• Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disepakati menjadi prioritas penyusunan tahun 2026.

• Prioritas Raperda mencakup perubahan Perda Kecamatan Suti Semarang, Lalu Lintas, Retribusi, dan Pengarusutamaan Gender.

• Bupati berharap produk hukum yang dihasilkan memiliki materi kuat (Legal Material) dan bermanfaat maksimal bagi masyarakat Bengkayang.