KalbarOke.com – Bareskrim Polri memastikan proses hukum terhadap 295 anak yang terlibat dalam kerusuhan akhir Agustus dilakukan sesuai dengan mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak. Klaim ini disampaikan untuk menegaskan bahwa penanganan perkara tetap memperhatikan hak-hak anak.
Dari total ratusan anak tersebut, 68 orang telah diproses melalui mekanisme diversi atau penyelesaian di luar jalur hukum. Sementara itu, 56 kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, dengan enam berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Sisanya, sekitar 160 anak masih dalam tahap pemberkasan.
“Kami memastikan penanganan hukum anak harus memenuhi hak-hak mereka sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Komjen Pol Syahardiantono, Kabareskrim Polri.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang berjalan. Ketua KPAI, Margaret Aliyatul, menilai penetapan status tersangka pada anak menunjukkan bahwa mereka masih belum memahami cara menyampaikan aspirasi sesuai aturan hukum.
Di sisi lain, anggota Kompolnas, Ida Oetari Purnamasasi, mengungkapkan pihaknya telah mengirim tim ke berbagai Polda untuk memastikan proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, tanpa mengabaikan aspek keadilan. (*/)