KalbarOke.Com — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dedai terus membuktikan perannya bukan sekadar tempat pencatatan nikah, melainkan juga ruang solusi bagi keutuhan rumah tangga. Pada Senin (19/1/2026), KUA Dedai memfasilitasi prosesi rujuk pasangan suami istri asal Desa Batu Landung sebagai upaya menjaga ketahanan keluarga di wilayah tersebut.
Prosesi rujuk tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KUA Kecamatan Dedai, Yuyu Wahyudin. Sebagai bagian dari layanan keagamaan dan administrasi, KUA memastikan setiap tahapan dijalankan sesuai syariat Islam serta memiliki kekuatan hukum yang sah.
Yuyu Wahyudin menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk datang ke KUA dalam mencari jalan keluar atas permasalahan rumah tangga. Menurutnya, rujuk adalah bentuk ikhtiar mulia untuk memperbaiki hubungan yang sempat retak.
“Islam membuka ruang rekonsiliasi sebagai jalan memperbaiki hubungan suami istri, selama masih dalam masa yang dibenarkan syariat dan dilandasi niat untuk membangun keluarga yang lebih baik,” jelas Yuyu Wahyudin pada Senin (19/1/2026).
Dalam prosesi yang berlangsung khidmat, pasangan tersebut menyatakan komitmen untuk saling memperbaiki diri dan menjaga keharmonisan di hadapan petugas. Pihak KUA memastikan seluruh administrasi dicatat dengan tertib agar status hukum pasangan tersebut kembali jelas di mata negara dan agama.
Pesan utamanya adalah pentingnya legalitas dalam setiap proses perubahan status perkawinan. Dengan melakukan rujuk di KUA, pasangan mendapatkan jaminan pengakuan hukum yang kuat.
“Prosesi rujuk berlangsung dengan suasana khidmat dan penuh kesadaran,” tambah Yuyu. Ia juga mengajak masyarakat Kecamatan Dedai untuk menjadikan KUA sebagai mitra dalam berkonsultasi seputar masalah ketahanan keluarga, bukan hanya saat ingin melangsungkan pernikahan saja.
Melalui layanan ini, KUA Dedai berharap angka perceraian dapat ditekan dan setiap keluarga memiliki ruang untuk berdialog kembali. Pihak Kemenag Sintang pun terus mendorong agar KUA di seluruh jajaran menjadi garda terdepan dalam memberikan pembinaan dan solusi harmonis bagi problematika rumah tangga di masyarakat.
Ringkasan Berita
*KUA Kecamatan Dedai memfasilitasi prosesi rujuk resmi bagi pasangan suami istri asal Desa Batu Landung pada Senin (19/1/2026).
*Plt Kepala KUA Dedai, Yuyu Wahyudin, memimpin langsung prosesi agar sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
*Layanan rujuk ini ditekankan sebagai bentuk ikhtiar rekonsiliasi untuk menjaga keutuhan rumah tangga setelah terjadinya talak.
*Pasangan yang bersangkutan berkomitmen memperbaiki hubungan dengan disaksikan oleh petugas KUA sebagai penjamin legalitas administrasi.
*KUA Dedai diposisikan sebagai ruang solusi dan pembinaan ketahanan keluarga, bukan sekadar tempat mencatatkan pernikahan baru.






