KalbarOke.Com — Pabrik pengolahan karet milik PT Hok Tong yang bertempat di Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, dituding sengaja membuang limbah operasional hingga mencemari area tanah milik warga di sebelahnya.
Keluhan tersebut disampaikan oleh perwakilan ahli waris pemilik tanah, Fan Tjam, melalui Kuasa Hukumnya, John Pasulu, Jumat (9/10/2026). Pihaknya menyesalkan kebocoran dan rembesan limbah dari balik pagar pembatas pabrik yang merusak kualitas tanah kliennya.
John menduga pihak manajemen pabrik sengaja meloloskan buangan limbah tersebut, bahkan hingga melakukan aksi penggalian tanah tanpa izin di atas lahan milik kliennya demi mempermudah aliran limbah mengalir menuju sungai.
“Tanah klien kami ini rusak akibat pembuangan limbah dari PT Hok Tong. Di bagian tengah tanah klien kami itu digali, sepertinya untuk membuang air limbah dia. Setelah kita periksa, ternyata ada penggalian tanah tanpa sepengetahuan pemilik lahan,” tegas John Pasulu, Jumat (9/10/2026) siang.
Selain masalah limbah, pemilik tanah mengeluhkan abrasi parah di batas parit yang diduga tergerus oleh derasnya buangan air pabrik serta gelombang besar yang ditimbulkan oleh aktivitas lalu lalang kapal tongkang atau ponton milik PT Hok Tong. Abrasi tersebut dicatat telah memakan daratan warga hingga hampir 1–2 meter di beberapa titik. Pihak pemilik lahan juga menyayangkan posisi parkir ponton perusahaan yang kerap melebihi batas area dan masuk ke ruang perairan tanah warga.
John membeberkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat somasi beserta tembusan resmi kepada Wali Kota Pontianak, sekaligus mempertanyakan legalitas operasional pabrik karet skala besar yang masih berdiri aktif di tengah area perkotaan.
“Kami tawarkan tiga opsi kepada pihak PT Hok Tong: ponton jangan diparkir di depan tanah kami, limbah jangan dibuang ke kami karena merusak lahan, dan yang ketiga, kalau mau supaya tidak jadi permasalahan, beli atau sewa tanah tersebut,” tutur John.
Menanggapi tudingan tersebut, Penasehat Hukum PT Hok Tong, Sutadi, memberikan klarifikasinya. Mengenai dugaan pencemaran, Sutadi menegaskan bahwa PT Hok Tong memiliki Sistem Pengolahan Air Limbah (SPAL) yang diuji secara berkala oleh lembaga ahli setiap bulan demi memastikan buangan cair tidak berbahaya.
“Mengenai pembuangan limbah, PT Hok Tong setiap bulan meminta kepada ahlinya untuk membuat laporan hasil uji air limbah yang dikeluarkan untuk memastikan limbah yang keluar dari pabrik tidak berbahaya bagi masyarakat,” jelas Sutadi.
Terkait tudingan abrasi, Sutadi menilai hal tersebut membutuhkan pembuktian ilmiah secara mendalam karena gesekan tanah bisa dipicu oleh gelombang alami air sungai. Sementara mengenai parkir ponton, ia menyebut area sungai berstatus fasilitas umum dan posisi kapal yang merupakan barang bergerak dapat bergeser sewaktu-waktu akibat arus.
“Soal tiga tuntutan mereka sudah saya sampaikan kepada pihak direktur umum dan pemilik PT Hok Tong yang berkantor pusat di Palembang. Saat ini kami masih menunggu jawaban resmi dari manajemen pusat, karena di Pontianak ini hanya ada direktur operasional,” pungkas Sutadi.
Ringkasan Berita:
- PT Hok Tong di Siantan Hulu dituding membuang limbah sembarangan dan melakukan penggalian tanpa izin di atas lahan warga hingga memicu kerusakan lingkungan.
- Kuasa Hukum Warga, John Pasulu, menuntut PT Hok Tong menghentikan pembuangan limbah, memindahkan parkir ponton, serta memberikan opsi ganti rugi berupa beli atau sewa lahan.
- Warga turut menyuarakan persoalan abrasi seluas 1–2 meter serta pertanyakan keberadaan izin pabrik karet di dalam kota yang telah disurati ke Wali Kota Pontianak.
- Penasehat Hukum PT Hok Tong, Sutadi, menegaskan bahwa air limbah pabrik diuji secara rutin tiap bulan oleh tim ahli dan dijamin aman.
- Pihak PT Hok Tong masih menunggu keputusan jajaran direksi pusat di Palembang terkait tiga tuntutan yang dilayangkan pihak ahli waris.
