Seorang pria di Kabupaten Sambas, dicokok polisi usai melakukan pencurian di sebuah pabrik minyak. Dalam melancarkan aksinya, modus tersangka berpura-pura menjadi pemulung untuk memastikan kondisi pabrik dalam keadaan sepi
Dengan tangan terborgol, inilah Rizal alias Jaja, saat digelandang anggota Unit Reskrim Polsek Selakau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Jumat (29/01). Dia ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian dinamo di sebuah pabrik minyak di Desa Parit Baru, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi pemulung. Ketika keadaan pabrik dipastikan sepi, tersangka langsung mengambil beberapa unit dinamo mesin.
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah. Tersangka diketahui merupakan residivis yang pernah masuk bui dengan kasus yang sama.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini kembali merasakan dinginnya sel tahanan sambil menunggu proses hukum yang menanti. Dirinya bakal dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ZAI)
Artikel ini telah dibaca 3246 kali