Landak  

Momentum Penataan Perumahan Landak: DPRD Bahas Raperda Penyerahan Prasarana dan Sarana Umum (PSU)

Momentum Penataan Perumahan Landak: DPRD Bahas Raperda Penyerahan Prasarana dan Sarana Umum (PSU). (Foto: Hendri Marcelleno)

KalbarOke.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan Tahun 2025 pada Kamis, 2 Oktober 2025, siang.

Agenda utama rapat ini adalah penyampaian pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Eksekutif mengenai Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada Pemerintah Kabupaten Landak.

Rapat yang dimulai pukul 13.00 WIB ini dilaksanakan di Aula Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Landak.

Dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, Sekretaris Daerah (Sekda) Landak, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan anggota DPRD Kabupaten Landak.

Wabup Erani: Raperda adalah Langkah Awal Wujudkan Perumahan Berstandar

Pidato pengantar Raperda disampaikan oleh Wakil Bupati Landak, Erani, mewakili Bupati Landak. Dalam keterangannya, Erani menegaskan bahwa Raperda ini merupakan langkah strategis dan momentum penataan untuk mewujudkan perumahan yang tertata baik, layak, dan memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca :  Wabup Landak Erani Ajak Mahasiswa UT Jadi Agen Perubahan untuk Pembangunan Daerah

“Ini langkah awal untuk kita bisa melakukan terobosan. Beberapa perumahan yang ada di kabupaten ini belum memenuhi standar,” ujar Erani.

Erani menambahkan bahwa saat ini adalah waktu yang tepat untuk bertindak, “Mumpung masih tidak terlalu jauh, kita masih mudah untuk melengkapi administrasi dan menetapkan apa yang belum ada saat ini,” tambahnya, menekankan perlunya penyelesaian administrasi secepatnya.

Tantangan dan Pentingnya Kesadaran Masyarakat Lintas Sektor

Selain penegasan mengenai standar teknis, Erani juga menyoroti aspek kerja sama lintas sektor dan peningkatan kesadaran masyarakat sebagai kunci sukses penataan PSU perumahan dan permukiman.

“Ini tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, termasuk kesadaran masyarakat yang juga menjadi kunci. Kesadaran itu tidak mudah dan tidak cukup hanya dimotivasi,” jelasnya.

Oleh karena itu, Raperda ini diharapkan dapat menjadi titik awal yang kuat untuk segera mewujudkan fasilitas perumahan dasar yang esensial, seperti drainase dan fasilitas umum lainnya, yang selama ini mungkin belum terpenuhi secara optimal.

Baca :  Jembatan Rakyat dan Pemerintah, Bupati Karolin Dorong Peran Parpol dalam Pelayanan Publik

Fakta Data: 35 Kawasan Perumahan di Landak Belum Miliki PSU Standar

Berdasarkan hasil inventarisasi dan kajian data, ditemukan fakta bahwa terdapat 35 kawasan perumahan di Kabupaten Landak. Seluruh kawasan perumahan ini terkonsentrasi di Kecamatan Ngabang.

Data ini menunjukkan tantangan besar, karena hingga kini, belum ada satupun kawasan perumahan yang prasarana dan sarananya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan di Daerah.

Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Landak dalam menerima dan mengelola PSU yang diserahkan oleh pihak pengembang. Tujuannya adalah mendukung pembangunan perumahan yang berkelanjutan dan memastikan standar pelayanan publik bagi warga Landak terpenuhi.