KalbarOke.Com – Kepala Desa Pematang Tujuh, Surjana, mengungkapkan sebuah permasalahan serius terkait sengketa lahan di wilayahnya. Ia menduga ratusan hektar tanah di desanya telah diterbitkan sertifikatnya melalui administrasi Desa Punggur Kecil, yang berada di kecamatan berbeda.
Menurut Surjana, kasus ini sudah terjadi sejak lama, bahkan sebelum ia menjabat sebagai kepala desa. Permasalahan dimulai ketika sekelompok orang ingin mengurus administrasi lahan.
Namun dalam perjalanannya, sertifikat tanah justru dikeluarkan atas nama Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, padahal lokasi lahan berada di Desa Pematang Tujuh, Kecamatan Rasau Jaya.
Merasa dirugikan, pihak Desa Pematang Tujuh telah melakukan berbagai upaya hukum. “Kades sebelumnya sudah mengajukan gugatan ke Komnas HAM, ke bupati, dan juga ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), tetapi sertifikat itu tetap tidak dibatalkan,” ungkap Surjana, Kamis (7/8/25) kemarin.
Ia berharap adanya kejelasan dan tindakan tegas dari pemerintah. “Harapannya ada kebijakan dari pemerintah. Jika memang dianggap ilegal, mengapa tidak segera dibatalkan? Kami merasa dirugikan dengan cara seperti ini,” tambahnya.
Surjana menduga total lahan yang disengketakan mencapai ratusan hektar, bahkan bisa mencapai 800 hektar. Bahkan bukan hanya tanah di desanya, tapi ia juga menyebut ada juga di desa baru Bintang Mas yang bersebelahan dengan Pematang Tujuh.
Permasalahan ini menyoroti perlunya koordinasi yang lebih baik antarinstansi terkait dalam penerbitan sertifikat tanah, serta pentingnya penegakan hukum untuk menyelesaikan sengketa yang merugikan masyarakat. (aw/01)
Artikel ini telah dibaca 138 kali