Razia Gabungan di Rutan Putussibau: Petugas Temukan Sajam Rakitan hingga Satu WBP Positif Sabu

Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu dan Rutan Putussibau menggelar razia blok hunian dan tes urine massal dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62. (Foto: Hms)

KalbarOke.Com — Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 Tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu bersinergi dengan Rutan Kelas II B Putussibau menggelar aksi bersih-bersih pemasyarakatan. Kegiatan berupa penggeledahan kamar hunian dan tes urine massal ini dilaksanakan pada Senin (6/4/2026).

Operasi gabungan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini diawali dengan apel kesiapan personel. Tim gabungan kemudian menyisir seluruh blok hunian, mulai dari Blok A, B, C, D, hingga blok khusus warga binaan perempuan guna memastikan sterilitas rutan.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang yang disembunyikan di dalam kamar hunian. Barang-barang yang disita meliputi senjata tajam rakitan, alat cukur, korek api, hingga pengisi daya ponsel (charger) rakitan yang dinilai membahayakan keamanan.

“Petugas berhasil menemukan barang yang dilarang, di antaranya senjata tajam rakitan dan charger handphone rakitan yang berpotensi mengganggu ketertiban di lingkungan rutan,” jelas pihak Polres Kapuas Hulu melalui keterangan tertulisnya pada Senin (6/4/2026).

Selain alat-alat berbahaya, petugas juga menemukan tiga plastik klip kosong di salah satu kamar. Meski penghuni kamar berdalih barang tersebut bukan miliknya karena baru pindah dari rutan lain, temuan ini tetap menjadi catatan serius bagi pihak keamanan.

Baca :  Polisi Ungkap Tiga Kasus Pelecehan Seksual WNA, Pelaku Diamankan

Setelah razia blok selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan berupa tes urine. Sebanyak 80 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan 17 orang pegawai Rutan diwajibkan mengikuti tes untuk memastikan lingkungan rutan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Hasilnya, dari total pemeriksaan tersebut, sebanyak 79 WBP dinyatakan negatif. Namun, terdapat satu orang WBP yang menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“WBP yang positif tersebut mengakui telah mengonsumsi narkotika jenis sabu yang diperoleh dari sesama warga binaan yang telah bebas beberapa waktu lalu,” tulis Humas Polres Kapuas Hulu dalam keterangannya.

Atas temuan tersebut, pihak Rutan Kelas II B Putussibau memastikan akan mengambil langkah tegas. WBP yang terbukti positif akan dikenakan sanksi disiplin internal sesuai dengan regulasi pemasyarakatan yang berlaku.

Rangkaian kegiatan peringatan HBP ke-62 ini berlangsung hingga pukul 15.10 WIB dalam situasi yang aman dan terkendali. Langkah preventif ini diharapkan dapat memperkuat integritas petugas serta menjaga stabilitas keamanan di dalam rutan.

Baca :  Lantik Direktur PDAM Sambas yang Baru, Bupati Satono Minta Perubahan Nyata Pelayanan Air Bersih

Sinergi antara Polri dan instansi pemasyarakatan ini merupakan komitmen berkelanjutan untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kapuas Hulu, khususnya di lingkungan lembaga pemasyarakatan.


Ringkasan Berita

  • Polres Kapuas Hulu dan Rutan Putussibau menggelar razia gabungan dan tes urine dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 pada Senin (6/4/2026).
  • Petugas menyita barang-barang berbahaya seperti senjata tajam rakitan dan alat elektronik rakitan dari seluruh blok hunian warga binaan.
  • Dari 80 WBP yang menjalani tes urine, satu orang dinyatakan positif menggunakan sabu dan kini tengah menjalani pemeriksaan disiplin internal.
  • WBP yang positif mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang sudah terlebih dahulu menghirup udara bebas.
  • Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan rutan yang bersih dari narkoba (Bersinar) serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.